KPK Lelang Barang Hasil Rampasan Milik Koruptor di Bawah Harga 2 Jutaan

Tantrum

Rabu, 09 November 2022 | 13:45 WIB
KPK Lelang Barang Hasil Rampasan Milik Koruptor di Bawah Harga 2 Jutaan
Heri Sukamto ; KPK ; Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida (Suara.com/Alfian Winanto)

TANTRUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang hasil rampasan milik empat terpidana perkara korupsi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Lelang ini atas kepemilikan empat terpidana, yakni mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, dan psikolog Andririni Yaktiningsasi.

Adapun objek lelang terdiri atas dijual dalam satu paket berupa satu buah koper merek Pujols warna biru tua, satu buah koper merek President berwarna abu-abu silver, dan satu buah koper merek Condotti warna hijau dengan harga limit Rp1.179.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp500.000,00.

Kemudian, dijual dalam satu paket berupa satu telepon genggam merek Apple model A1522 warna silver, berserta casing berwarna hitam bertuliskan iPhone dan satu telepon genggam merek Xiaomi model Mi A1 warna gold berserta casing berwarna hitam gold yang terdapat Iring berbentuk pesawat dengan harga limit Rp1.950.000,00 dan uang jaminan Rp950.000,00.

Berikutnya, dijual dalam satu paket berupa satu telepon genggam warna hitam merek Bellphone model BP178, satu telepon genggam warna putih gold merek Samsung model Galaxy S6 Edge SM-G925F berikut casing hitam gold transparan, dan satu telepon genggam warna hitam merek Nokia model RM 1134 dengan harga limit Rp710.000,00 dan uang jaminan Rp350.000,00.

Dijual pula dalam satu paket berupa satu laptop warna hitam merek Acer model Aspire 4750 Series, satu telepon genggam warna putih merek Apple, satu telepon genggam merek Asus, dan satu telepon genggam merek Smartfren Haier dengan harga limit Rp1.915.000,00 dan uang jaminan Rp950.000,00.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

 Ali menginformasikan waktu pelaksanaan lelang pada hari Jumat (11/11) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran lelang pada hari Jumat (11/11) pukul 13.30 waktu server (sesuai WIB), dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

iPhone 12 Pro Max Second Masih Banyak Dicari, Berapa Harganya Per Oktober 2022, Apa saja Spesifikasinya?

iPhone 12 Pro Max Second Masih Banyak Dicari, Berapa Harganya Per Oktober 2022, Apa saja Spesifikasinya?

Tantrum | Minggu, 09 Oktober 2022 | 12:41 WIB

Parah! Sudah Rugi Diminta Bungkam, Apple Watch Meledak

Parah! Sudah Rugi Diminta Bungkam, Apple Watch Meledak

Tantrum | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:05 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji

KPK Didesak Segera Periksa Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji

Tantrum | Kamis, 06 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Terkini

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:50 WIB

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB

×