PUPR Tawarkan Pembangunan Bendngan Rp1,12 Triliun di Sumsel Untuk Listrik

Tantrum | Suara.com

Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:15 WIB
PUPR Tawarkan Pembangunan Bendngan Rp1,12 Triliun di Sumsel Untuk Listrik
Ilustrasi bendungan (Istimewa)

TANTRUM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan penjajakan minat pasar kepada investor untuk proyek PLTA Tiga Dihaji berkapasitas 40 MW pada Bendungan Tiga Dihaji, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, senilai Rp1,12 triliun.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan salah satu infrastruktur sumber daya air yang dapat dikerjasamakan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya di antaranya waduk atau bendungan, yang bermanfaat besar bagi masyarakat.

"Kementerian PUPR mendorong optimalisasi pemanfaatan waduk atau bendungan multiguna guna mencapai target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025," kata Herry.

Herry menjelaskan salah satu upaya Kementerian PUPR untuk mendukung pencapaian target EBT adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur SDA untuk PLTA dan PLTS.

Dari program pembangunan 61 bendungan 2015-2025 Kementerian PUPR, terdapat 43 bendungan yang berpotensi untuk dimanfaatkan PLTA dengan kapasitas total 253,86 MW dan potensi untuk dimanfaatkan PLTS terapung sebesar 1.190,67 MW.

Bendungan Tiga Dihaji merupakan bendungan multiguna yang mulai dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Kementerian PUPR pada akhir tahun 2018 dan direncanakan selesai pada tahun 2025 dengan manfaat untuk irigasi seluas 11.000 hektar, reduksi banjir sebesar 106,1 meter kubik persen detik, air baku sebesar 1 meter kubik per detik, dan listrik sebesar 40 MW.

Proyek KPBU PLTA Tiga Dihaji memiliki nilai investasi sebesar Rp1,12 triliun dengan masa kerja sama selama 27 tahun yang terdiri atas dua tahun masa konstruksi dan 25 tahun Take or Pay.

Di mana dengan skema Take or Pay ini PT PLN Persero akan membeli listrik sesuai dengan Perjanjian. Untuk pengembalian investasi proyek ini akan dilakukan melalui skema Pembayaran Pengguna Layanan / Tarif melalui PJBL dengan PT PLN Persero.

"Kementerian PUPR tengah menyiapkan Proyek KPBU PLTA Tiga Dihaji yang berlokasi di Bendungan Tiga Dihaji, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan bendungan milik Kementerian PUPR untuk ketenagalistrikan," kata Herry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalau Pun Disita, Aset Doni Salmanan Tak akan Dibagikan ke Korban

Kalau Pun Disita, Aset Doni Salmanan Tak akan Dibagikan ke Korban

Jabar | Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:55 WIB

Orang Indonesia Ternyata Masih Banyak yang Tak Sadar Risiko, Wajar Banyak Korban Investasi Bodong

Orang Indonesia Ternyata Masih Banyak yang Tak Sadar Risiko, Wajar Banyak Korban Investasi Bodong

Bisnis | Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:42 WIB

Tahun Resesi, Insight Investments Pede Tingkatkan Dana Kelolaan

Tahun Resesi, Insight Investments Pede Tingkatkan Dana Kelolaan

Bisnis | Jum'at, 16 Desember 2022 | 10:47 WIB

Terkini

Tancap Gas Usai Wajib Militer, Jaehyun NCT Mendadak Umumkan Gelar Fancon di Jakarta Bulan Depan

Tancap Gas Usai Wajib Militer, Jaehyun NCT Mendadak Umumkan Gelar Fancon di Jakarta Bulan Depan

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 19:00 WIB

Jadwal 'Brutal' Tak Halangi Dewa United, Jan Olde Riekerink Puji Mental Banten Warriors

Jadwal 'Brutal' Tak Halangi Dewa United, Jan Olde Riekerink Puji Mental Banten Warriors

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 19:00 WIB

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:58 WIB

Jimmy Ardianto Resmi Pimpin Kantor Perwakilan LPS I Sumatera

Jimmy Ardianto Resmi Pimpin Kantor Perwakilan LPS I Sumatera

Sumut | Senin, 04 Mei 2026 | 18:58 WIB

Menyusuri Gelap Kota di Taksi Malam: Antara Realita dan Moral yang Rapuh

Menyusuri Gelap Kota di Taksi Malam: Antara Realita dan Moral yang Rapuh

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 18:50 WIB

Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync

Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 18:50 WIB

Smartphone Xiaomi Apakah Tahan Air? Ini 6 HP dengan Sertifikat IP68 Termurah

Smartphone Xiaomi Apakah Tahan Air? Ini 6 HP dengan Sertifikat IP68 Termurah

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute

Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:42 WIB

Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju

Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju

Sumsel | Senin, 04 Mei 2026 | 18:38 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB