Apindo Khawatirkan RUU Omnibus Law Kesehatan

Tantrum

Rabu, 01 Maret 2023 | 10:49 WIB
Apindo Khawatirkan RUU Omnibus Law Kesehatan
rumah sakit (suara.com)

TANTRUM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan terancam kualitasnya akibat sejumlah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law.

"Apindo mengkhawatirkan bahwa pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS
Kesehatan terancam kualitas pelayanannya akibat sejumlah pengaturan dalam RUU," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Hariyadi, hal itu lantaran BPJS Kesehatan akan diwajibkan untuk menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan (faskes) yang telah memenuhi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal ini bertentangan dengan prinsip sukarela kerja sama BPJS Kesehatan dengan faskes (Pasal
23 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)) sehingga membatasi BPJS untuk melakukan seleksi atas faskes yang memenuhi syarat pelayanan.

"Dunia usaha juga melihat biaya penyelenggaraan BPJS Kesehatan potensial meningkat yang dapat berujung pada kenaikan iuran peserta yang akan membebani pekerja dan pemberi kerja," katanya.

Pasalnya, tugas BPJS Kesehatan yang pada dasarnya untuk pelayanan yang bersifat promotif, kuratif dan rehabilitatif harus juga melaksanakan penugasan-penugasan lainnya dari Kementerian yang membidangi Kesehatan. Padahal dalam UU BPJS (Pasal 13 UU BPJS) tidak terdapat pengaturan tersebut.

"Penugasan dari Kementerian yang bukan merupakan tugas BPJS Kesehatan potensial membebani Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS," imbuhnya.

DJS yang merupakan milik peserta dapat tergerus untuk melaksanakan tugas tugas kementerian yang
semestinya dibiayai dari sumber APBN.

Akibatnya, peserta yang harus menanggung biaya tugas tersebut melalui iuran yang dibayarkannya. Hal ini pun, lanjut Hariyadi, bertentangan dengan salah satu dari 9 prinsip SJSN dalam mengelola dana amanat yaitu bahwa DJS yang merupakan dana yang terkumpul dari iuran peserta dan merupakan dana titipan kepada BPJS yang perlu dikelola dan harus digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan peserta.

baca juga

Lebih lanjut, hal lain yang akan potensial membebani DJS di antaranya terkait pelayanan kesehatan rawat
inap tanpa batas yang memberikan beban berlebihan terhadap DJS.

"Pelayanan kesehatan rawat inap seyogyanya berpatokan pada penanganan yang wajar terkait indikasi medis dan standar pelayanan medis pra dan pascarawat jalan," ujarnya.

Di samping itu, cakupan pelayanan yang
diperluas untuk penanganan medis peserta korban kekerasan dan kecelakaan tunggal juga akan
membebani DJS, yang semestinya diatasi oleh program dari institusi lain dengan sumber APBN.

Hariyadi juga menyoroti tata kelola BPJS yang diubah dalam RUU Kesehatan mengancam kemandirian BPJS yang dapat berujung pada tidak efektifnya kerja BPJS Kesehatan.

Menurutnya, posisi kelembagaan BPJS saat ini sudah tepat karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia khawatir pertanggungjawaban melalui Menteri Kesehatan sebagaimana diubah dalam RUU akan menempatkan BPJS sebagai subordinasi kementerian yang memperpanjang birokrasi, sehingga tidak efektif dan efisien.

Selain itu, Hariyadi juga menilai pengaturan keterwakilan unsur masyarakat berdasarkan UU SJSN yang ada saat ini tidak perlu diubah. Pembentukan panitia seleksi diusulkan oleh DJSN sebagai lembaga non struktural (LNS) yang keanggotaannya dari unsur tripartit plus (pemberi kerja, pekerja, pemerintah dan tokoh masyarakat/ahli sebagai representasi masyarakat umum) lebih menjamin independensi dibandingkan jika diusulkan oleh kementerian.

Kemudian, ketentuan yang mengatur bahwa BPJS tidak bisa menghentikan kepesertaan tanpa kekuatan hukum yang bersifat tetap dan atas permintaan peserta juga akan menyebabkan ketidakpastian.

Menurut Hariyadi, relasi kerja antara pemberi kerja dengan pekerja bisa diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa harus berdasarkan kekuatan hukum yang bersifat tetap, berdasarkan sejumlah prasyarat yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Berdasar pertimbangan pertimbangan tersebut, Apindo mengharapkan agar klaster jaminan sosial dikeluarkan dari RUU agar lebih dapat menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pekerja/peserta dan tidak menyebabkan beban biaya tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja, " katanya.

Hariyadi menilai penyusunan RUU Kesehatan melalui metode omnibus law (OL) diharapkan fokus pada rumpun bidang yang merupakan lingkup kewenangan Kementerian Kesehatan untuk reformasi kesehatan dan tidak menerabas lingkup bidang lainnya.

"Jika dimaksudkan untuk perbaikan kebijakan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui omnibus
law, sebaiknya dilakukan khusus Omnibus Law Jaminan Sosial," ungkap Hariyadi Sukamdani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apindo Harap BPJS Kesehatan Tidak Meminta Beban Biaya Tambahan Pemberi Kerja

Apindo Harap BPJS Kesehatan Tidak Meminta Beban Biaya Tambahan Pemberi Kerja

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:41 WIB

RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja

RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:22 WIB

5 Tes Kesehatan Dasar yang Bisa Dilakukan Dari Rumah, Cegah Penyakit Sebelum Parah

5 Tes Kesehatan Dasar yang Bisa Dilakukan Dari Rumah, Cegah Penyakit Sebelum Parah

Health | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:36 WIB

Terkini

Anak Berbakat Terancam Gagal Kuliah, 60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Mundur Massal?

Anak Berbakat Terancam Gagal Kuliah, 60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Mundur Massal?

Banten | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Mendengar Langsung Tiongkok: Ungkap Keterbukaan, Tepis Stigma Dunia Barat

Mendengar Langsung Tiongkok: Ungkap Keterbukaan, Tepis Stigma Dunia Barat

Riau | Senin, 29 Juni 2026 | 18:25 WIB

Identik dengan Nobar, Piala Dunia 2026 Tak Nikmat Jika Ditonton Sendirian?

Identik dengan Nobar, Piala Dunia 2026 Tak Nikmat Jika Ditonton Sendirian?

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 18:25 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Bukan Lagi Kejadian Langka: Suhu 41,7C Lumpuhkan Eropa dan Renggut 1.300 Nyawa

Bukan Lagi Kejadian Langka: Suhu 41,7C Lumpuhkan Eropa dan Renggut 1.300 Nyawa

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga

Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 18:20 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Momen Jokowi Dianugrahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa oleh 5 Kerajaan Adat Lampung

Momen Jokowi Dianugrahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa oleh 5 Kerajaan Adat Lampung

Video | Senin, 29 Juni 2026 | 18:17 WIB

×