Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar: MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim

Tantrum | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 12:54 WIB
Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar: MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim
Komisi Yudisial )

TANTRUM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial periksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud. Diketahui, kedua diantaranya sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima.

Pasalnya, dalam surat putusan diketahui bahwa hakim mengakui adanya fakta hukum yakni para terdakwa tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran. Tak cuma itu, para terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima.

"KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," kata Fickar kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.

Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima. Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin.

Menurut Fickar apapun argumen yang dikeluarkan oleh majelis hakim, seorang ASN menerima gratifikasi atas pekerjaannya adalah suatu perbuatan yang melawan hukum. "Karena itu argumen hakim yang nenyatakan pemberian sukarela itu pikiran yang tidak yuridis, tetapi lebih mempertimbangkan permakluman sisiologis yang juga mungkin dialaminya sehari hari," kata dia.

"Padahal sudah jelas ASN apapun alasannya tidak boleh menerima gratifikasi berkaitan dengan tugasnya, itu menjurus pada sikap koruptif," lanjutnya.

Terlebih, kata dia, ada bukti rekaman percakapan permintaan uang yang sudah menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut. "Karena itu, mengherankan jika hakim mempertimbangkan untuk membebaskan, ini potret dari oknum-oknum yang celamitan (suka minta-minta)," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bima tak tinggal diam dan langsung melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi dan telah dikirimkan ada 10 Mei 2023 lalu. Kasi Pidsus Kejari Bima, Sigit Muharam mengatakan bahwa dalam putusannya majelis hakim tak mempertimbangkan fakta dalam persidangan dari saksi maupun para terdakwa yang menjadi saksi mahkota.

"Kalau fakta di persidangan sudah jelas baik saksi maupun para terdakwa yang menjadi saksi mahkota sudah menyatakan bahwa uang tersebut bisa dimintakan karena ada inisiatif awal dari terdakwa Sirajudin. Atas perintah Sirajudin itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sukardin maupun Ismud selalu kabidnya," kata Sigit.

Tak asal menyusun dakwaan, ia mengatakan jika jaksa yang menangani erkara tersebut juga telah berdasarkan alat bukti seperti adanya ratusan surat pernyataan dari para korban dan beberapa saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan.

"Berdasarkan alat bukti 200 surat pernyataan dan beberapa saksi di persidangan yang kita hadirkan, juga menyatakan ada yang keberatan dan tidak. Tapi selaku PNS kan tidak boleh menerima uang, sebagaimana kalau kita lihat di buku saku KPK ada mana uang yang boleh diterima sama PNS atau ASN atau tidak," katanya. 

Pihaknya pun telah menembuskan surat permohonan kasasi yang telah diajukan, kepada Komisi Yudisial (KY) dan Kamar Pidana Mahkamah Agung. "Tentunya kewenangan pengawasan tersebut dikembalikan, kalau sebagaimana prosedur di KY memang KY yang menilai apakah hal tersebut perlu dilakukan pengawasan atau tidak," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil KY Hari Ini

Buntut Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil KY Hari Ini

News | Senin, 29 Mei 2023 | 11:17 WIB

Hakim Tolak Nota Keberatan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Hakim Tolak Nota Keberatan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Sulsel | Senin, 29 Mei 2023 | 10:41 WIB

Apa Itu Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD? Najwa Shihab Jadi Salah Satu Anggotanya

Apa Itu Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD? Najwa Shihab Jadi Salah Satu Anggotanya

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 08:35 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan

PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan

Sumsel | Senin, 11 Mei 2026 | 23:51 WIB

Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan

Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan

Jakarta | Senin, 11 Mei 2026 | 23:22 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 23:14 WIB

Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Sumsel | Senin, 11 Mei 2026 | 23:09 WIB

5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa

5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa

Bogor | Senin, 11 Mei 2026 | 23:06 WIB