"Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui KKKS. Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa," kata Wahju.
SKK Migas merekomendasikan dua regulasi tersebut bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan bahwa pembukaan sumur minyak ilegal ialah kejahatan serius karena mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai oleh negara.
Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran regulasi baru menjadi sangat krusial.
Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
SKK Migas juga melakukan prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS hingga sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi.
SKK Migas juga aktif menjalankan forum group discussion (FGD) bersama Kementerian ESDM dengan melibatkan KKKS untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar wilayah kerja mengenai bahaya sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).