Tunggakan PNBP Capai Rp 27,64 Triliun

Tantrum Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 15:59 WIB
Tunggakan PNBP Capai Rp 27,64 Triliun
Ilustrasi Uang Rupiah - Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id (Pixabay)

TANTRUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 63 kementerian/lembaga (K/L) yang belum membayar piutang ke kas negara mencapai Rp 27,64 triliun.

Data tersebut terhitung per tanggal 30 Juni 2023. Mengacu pada data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK), nilai tunggakan tersebut lebih tinggi dari posisi akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp 25,04 triliun dari 62 K/L.

“Nilai tunggakan dari kementerian/lembaga angkanya cukup besar,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata

Dari total Rp27,64 triliun, sekitar 82 persen atau Rp22,6 triliun di antaranya hanya berasal dari tiga K/L. Namun, Kemenkeu tidak merinci nama ketiga K/L tersebut.

Isa mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan K/L terkait penyelesaian piutang PNBP. Kemenkeu juga telah mengatur strategi untuk mendorong K/L membayar kewajiban piutang mereka.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenkeu adalah dengan menerapkan Automatic Blocking System (ABS). Sistem ini memblokir secara otomatis aktivitas perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban mereka.

Dengan begitu, mereka akan terdorong untuk melunasi piutang agar tidak menghambat operasional bisnis mereka.

“Misalnya, yang bergerak di sektor kehutanan dan pertambangan tidak bisa mendapatkan kode pembayaran ketika mereka ingin ekspor. Jadi, mereka akan menyadari mereka punya tunggakan dan kemudian melakukan pembayaran,” ujar Isa.

Ketentuan mengenai ABS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dijelaskan bahwa ABS digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu.

Baca Juga: SDGs Percepat Pencapaian Pembangunan Desa

"Kemenkeu menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait implementasi ABS," ungkapnya. 


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI