SuaraTasikmalaya.id – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masuk babak baru.
Mabes Polri yang sudah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, rupanya ditolak oleh Kejaksaan Agung.
Berkas tersebut kemudian dikembalikan lagi, dan diminta untuk segera dilengkapi paling lambat Kamis ini.
Kejagung rencananya akan memberikan Kembali berkas tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap.
"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, tim jaksa peneliti bidang pidana umum dikabarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022).
Setelah berkas diterima, tim melakukan kajian dan penelitian pada berkas tersebut.
Akan tetapi hasilnya, dinyatakan belum lengkap dan diserahkan Kembali pada Polri.
Kejagung menyebut, berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9/2022) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Setelah itu, Kejagung akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.
Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Di antaranya adalah berkas milik Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kejagung menilai, berkas ditolak dan dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengakui jika telah menerima berkas dari Kejagung.
Dia mengatakan, penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan menyempurnakan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Dedi, Jumat (2/9/2022).
Sumber: Antara
Kejagung Tolak Berkas 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ternyata Ini Masalahnya
tasikmalaya Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 14:57 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
LPSK Ungkap 6 Kejanggalan Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
05 September 2022 | 14:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bola | 04:48 WIB
Lifestyle | 04:30 WIB
Bola | 03:27 WIB
Entertainment | 01:17 WIB
Jakarta | 23:59 WIB