SuaraSumedang.id - Berkas perkara Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J segera dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Ketut Sumedana menyampaikan, mengenai pengembalian berkas tersebut rencananya pekan ini dengan alasan belum lengkap.
"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Agung saat dikonfirmasi ANTARA lewat pesan instan, Senin (5/9/2022).
Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi, Senin (29/8) lalu.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa peneliti, Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap, (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggan 01 September 2022.
Dengan begitu, berkas perkara tersangka PC akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas itu untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ucapnya.

Tak hanya berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejagung pun mengembalikan berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka tersebut, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuat Maruf.
Baca Juga: Tingkatkan Perfroma Mark Klok Cs, Begini Menu Latihan ala Luis Milla di Persib
Berkas perkara itu dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9) lantaran belum lengkap secara formil maupun materiil.
Di samping itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tim khusus Bareskrim Polri saat ini tengah fokus menyempurnaan berkas perkara kelima tersangka.
Hal ini dilakukan, menurutnya, agar berkas perkara tersebut bisa segera kembali dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengenai masalah timsus, dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnaan lima berkas perkara untuj memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu, menyampaikan terima kasih kepada media yang turut mengawal proses penyidikan, yang dilakukan timsus sehingga sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang apa adanya, dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian ketelitian harus menjadi standar kerja timsus," katanya. Demikian ANTARA.