Sadisnya Aseng Membantai Pensiunan TNI yang Kerja Jadi Sopir Mebel, TKP Lembang Disesaki Warga, Purnawirawan Ikut Marah

tasikmalaya Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 09:07 WIB
Sadisnya Aseng Membantai Pensiunan TNI yang Kerja Jadi Sopir Mebel, TKP Lembang Disesaki Warga, Purnawirawan Ikut Marah
TKP pembunuhan pensiunan TNI bernama Babeh oleh Aseng. Tubuh korban dihujani tusukan. (suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Kesadisan terlihat saat rekonstruksi pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Muhammad Mubin alias Babeh (63) yang dilakukan polisi.

Sebelumnya, tersangka Henry Hernando alias Aseng melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. 

Tersangka Aseng kesal lantaran korban kerap parkir di depan ruko miliknya di TKP. 

Korban Babeh ini merupakan seorang sopir di sebuah mebel di Lembang, yang tercatat sebagai seorang pensiunan TNI. 

Dalam proses rekonstruksi di TKP di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Babeh akhirnya tewas setelah ditikam tersangka Henry Hernando alias Aseng (30). 

Dari pantauan Suara.com, reka ulang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dalam penjagaan ketat aparat kepolisian. 

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut disaksikan ratusan warga sekitar dan para purnawirawan TNI. 

Untuk membuat kasus dan motif terang benderang, polisi menghadirkan langsung tersangka dalam melakukan reka ulang. 

Adegan dalam rekonstruksi bermula saat tersangka Aseng berada di rumah. Dia terlihat melakukan beberapa adegan. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Apa Sifat Utama yang Mengatur Karakter Anda dengan Pilih Satu Gambar Pria Ini

Saat itu terlihat tersangka turun dari lantai dua, hingga kemudian menghampiri korban. 

Ketika reka adegan dimulai, para Purnawirawan TNI yang hadir tampak emosi melihat tersangka, Aseng. 

Mereka berteriak meminta tersangka Aseng melepaskan masker yang dikenakannya. 

"Hey pembunuh (Aseng) buka maskernya," kata seorang Purnawirawan TNI yang hadir, berteriak. 

Dalam adegan, terlihat Aseng dan korban terlibat cekcok. Tak lama kemudian, Aseng menusuk korban secara sadis.

Saat kejadian, korban tidak sempat melawan lantaran posisinya berada di dalam kendaraan pickup. 

Tubuh yang sudah berlumuran darah, korban sempat mengendarai mobil tersebut untuk menghindari Aseng. 

Ketika itu korban memacu mobilnya untuk mencari fasilitas kesehatan. 

Akan tetapi sekitar 50 meter dari TKP awal, korban menabrak kendaraan yang ada di depannya. 

Dari sana, nyawa korban akhirnya tidak bisa diselamatkan, lantaran kehabisan darah. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, ada 27 adegan dalam proses rekonstruksi.

Di sana juga ada tersangka Aseng dan sejumlah saksi yang melihat kejadian pembantaian pensiunan TNI tersebut.

Reka ulang dilakukan sesuai fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. 

"Rangkaian (rekonstruksi pembunuhan pensiunan TNI) ini berjalan betul-betul sesuai dengan rangkaian dengan kejadian yang sebenarnya. Ada 27 adegan," kata Ibrahim di lokasi. 

Penyidikan hingga proses rekonstruksi dikatakan Ibrahim dilakukan secara transparan, terbuka, profesional dan normatif. 

"Sesuai dengan aturan hukum sehingga kita betul-betul melaksanakan penyidikan ini sangat objektif," tegasnya. 

Tentang motif pembunuhan, dikatakan Ibrahim Tompo, tidak ada motif dendam. 

Motif tersangka Aseng melakukan pembunuhan, murni karena kesal terhadap korban. 

Ibrahim juga memastikan jika Aseng tidak mengalami gangguan jiwa, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

"Tetapi memang indikasi yang dilakukan tersangka Ini aksi karena merasa kesal akhirnya terjadi kejadian seperti ini," katanya. 

"Tidak perlu (hasil tes kejiwaan) karena memang tidak menunjukan adanya kelainan jiwa," sebutnya. 

Dalam kasus ini, tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. 

Setelah pendalaman, kini Aseng bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Dari hasil penyidikan terbaru Direskrimum Polda Jabar, pelaku Aseng dapat dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. 

Dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI