Namun publik hingga saat ini bertanya-tanya soal kebenaran tudingan pemerkosaan kepada almarhum Brigadir J.
Bahkan, banyak keganjilan dalam tuduhan yang dilayangkan kepada almarhum Brigadir J tersebut.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, orang pada umumnya korban setelah mendapat tindak pelecehan, apalagi pemerkosaan, akan langsung melapor pada kepolisian.
Namun, hal itu justru tidak dilakukan seorang istri jenderal yang tahu masalah hukum.
"Putri adalah seorang istri jenderal bintang dua (Ferdy Sambo) yang bisa saja langsung melaporkan kasus yang dialami di Magelang," kata Edwin Partogi.
Putri yang istri jenderal bintang dua sangat mudah mengakses polisi, apapun kepentingannya, terlebih soal dirinya menjadi korban pelecehan.
Anggota Polri dimanapun berada pasti akan langsung merespon dan melakukan olah TKP jika mendengar ada kejahatan pelecehan pada wanita.
Di sana, istri Ferdy Sambo bisa dilakukan visum untuk membuktikan soal kebenaran perkosaan.
Akan tetapi, jika hal ini ramai dibicarakan saat ini, maka bukti saintifik tentang pelecehan seksual sulit didapat.
Baca Juga: Ex Coboy Junior Comeback, Keberadaan Iqbaal Dipertanyakan
Bukti saintifik seperti hasil visum sudah tidak bisa dilakukan lantara perkara kekerasan seksual menjadi sulit dibuktikan.
Edwin terang-terangan meragukan pengakuan istri Ferdy Sambo atas dugaan tindak pemerkosaan.
Apalagi, korban pemerkosaan biasanya memiliki trauma mendalam dan tidak ingin melihat pelaku secara langsung.
Akan tetapi, jika melihat rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022) pekan lalu, istri Ferdy Sambo ini malah memanggil Brigadir J masuk ke dalam kamar, dalam posisi berduaan. Padahal saat itu, dari pengakuan Putri, baru saja diperkosa Brigadir J
"Korban kekerasan seksual kan (umumnya) ketakutan, mengalami trauma luar biasa," katanya.
"Ini (istri Ferdy Sambo) masih nyari terduga pelaku dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya," katanya.