SuaraTasikmalaya.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar bagaimana Ferdy Sambo mengaku jika pembunuhan Brigadir J merupakan perintahnya.
Semua berawal dari langkah Kapolri yang seolah percaya pada sumpah Ferdy Sambo, jika Brigadir J layak mati lantaran telah mencoreng harkat dan martabat dirinya.
Namun, setelah Kapolri melakukan beberapa cara akhirnya sumpah Ferdy Sambo yang mengantarkan dirinya pada ancaman hukuman mati.
Listyo mengungkap semua, yang berawal saat Ferdy Sambo menghadap dirinya sesaat setelah pembunuhan sadis Brigadir J.
Ketika itu Ferdy Sambo mencoba meyakinkan dirinya jika Brigadir J tewas akibat baku tembang dengan Bharada E.
Tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak, disusul dengan sumpah yang diucapkan Ferdy Sambo di hadapan Kapolri.
Akan tetapi, dari sumpah itulah semua bisa terbongkar. Kapolri menaruh curiga pada sumpah Ferdy Sambo.
Kapolri bertanya kepada Ferdy Sambo apakah terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo berani bersumpah, jika dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ajudannya itu.
"Dia (Ferdy Sambo) bersumpah. Sampai beberapa kali saya tanyakan," ucap Kapolri.
Bukannya percaya sesuai harapan Ferdy Sambo, pertemuan itu justru berakhir dengan keputusan Kapolri yang akan mengusut tuntas kejadian itu, berdasar fakta yang sebenarnya.
Kapolri pun menantang Ferdy Sambo untuk membuktikan ceritanya harus sesuai fakta.
“Saya tanyakan. Karena saya akan proses (tewasnya Brigadir J) ini sesuai fakta," kata Kapolri.
"Jadi, kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan. Tapi kalau seperti, itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” tuturnya.
Setelah itu, Kapolri kembali didatangi Ferdy Sambo untuk kedua kalinya. Kembali, Kapolri menanyakan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Saat itu, Ferdy Sambo mengatakan sesuai dengan pengakuan pertama. Ferdy Sambo masih bersikukuh dia tidak terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
"(Ferdy Sambo) Sampai datang di tempat saya. Saya tanya sekali lagi. Dia (Ferdy Sambo) masih bertahan. 'Memang begitu faktanya' kata dia (Ferdy Sambo)," kata Listyo menceritakan.
Namun, setelah itu Kapolri mengatakan jika Ferdy Sambo akhirnya mengakui perbuatannya.
Dia mengakui bahwa tewasnya Brigadir J didalangi olehnya setelah dipatsuskan di Mako Brimob.
"Pada saat dia (Ferdy Sambo) dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya," kata Kapolri.
"Jadi memang bahasa dia (Ferdy Sambo), 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'," ucap Kapolri.
Sederet fakta usai pengakuan Ferdy Sambo:
- Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
- Empat orang dekat Ferdy Sambo jadi tersangka: Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
- Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
- Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
- Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
- Bharada E diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Fakta kejadian
- Brigadir J ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
- Penembakan Brigadir J disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana.
- Ada 97 anggota Polri diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
- Diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
- Ada 7 anggota Polri ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.