MIRIS! Begini Penjelasan Kapolri Soal Aturan Gas Air Mata, Sudah Tahu tapi Masih Dibawa Bahkan Ditembakkan ke Tribun Aremania

tasikmalaya Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:37 WIB
MIRIS! Begini Penjelasan Kapolri Soal Aturan Gas Air Mata, Sudah Tahu tapi Masih Dibawa Bahkan Ditembakkan ke Tribun Aremania
Tangkapan layar dua video AKBP Ferli Hidayat memerintahkan anggotanya tak membawa senpi dan tak melakukan kekerasan pada Aremania sebelum Tragedi Kanjuruhan. - (ist)

SuaraTasikmalaya.idKapolri Jenderal Listyo Sigir Prabowo membeberkan temuan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah terjadi tragedi mematikan gas air mata yang ditembakkan polisi.

Seperti diketahui jika akhir laga Arema vs Persebaya berakhir dengan kerusuhan besar yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.

Saat itu akhir dari pertandingan Arema FC menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan ditutup dengan peristiwa yang berakhir mencekam.

Dikatakan polisi, pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan kemenangan tim Persebaya Surabaya. 

Dipaparkan Kapolri, ada dua Aremania (nama suporter Arema) turun ke lapangan bertujuan berfoto dengan satu pemain Arema.

Kemudian ada upaya petugas melarang seorang Aremania tersebut lantaran khawatir memancing tindakan sama dari suporter lain.

Akan tetapi kedua orang tersebut terus memaksa masuk. Saat dilihat, ternyata mereka tidak berfoto.

Dan benar saja apa yang ditakutkan polisi terjadi. Tak berselang lama Aremania yang lain ikut turun ke lapangan.

Di sana kemudian terjadi kericuhan dengan petugas pengamanan pertandingan, baku pukul hingga saling kejar menjadi pemandangan sebelum tragedi mematikan tiba.

Baca Juga: Tak Sadar akan Dibantai, Ternyata Ini Isi Chat WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi yang Bikin Merinding

Polisi melihat jika kondisi semakin memanas dan tak bisa dikendalikan lagi. Hal itulah yang menjadi alasan polisi menembakan gas air mata.

Namun, entah siapa yang memberi komando saat, gas air mata malah ditembakkan ke tribun penonton yang penuh sesak dengan akses beberapa pintu masuk dan keluar dikunci. 

Anak-anak, wanita, ibu-ibu, orang tua yang awalnya ingin mendapat hiburan dengan menonton laga tersebut, justru berakhir dengan tontonan mematikan yang tidak akan pernah mereka bayangkan.

Apa yang dilakukan polisi membuat Aremania di satu stadion itu panik. Semua ingin menyelamatkan diri.

Mereka yang mengantri keluar tribun secara tertib berubah panik. Semua memiliki pemikiran sama, menyelamatkan diri.

Satu sama lain sesama Aremania terjadi saling dorong dan berdesak-desakan. 

Semua hingga kini berpegangan kuat, jika ulah polisi dan pemberi perintah menembakkan gas air mata adalah yang menjadi penyebab tewasnya ratusan Suporter di Kanjuruhan.

Diberitakan Antara, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang merilis data 131 orang meninggal dunia dalam tragedi mematikan tersebut. 

Sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang mengalami luka berat.

Kemudian Polri memberi pernyataan dalam tragedi mematikan di Stadion Kanjuruhan.

Kapolri telah menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab atas insiden mematikan di Kanjuruhan.

Jenderal Sigit mengumumkan enam tersangka dalam insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

Kapolri menyebutkan satu per satu anak buahnya yang diduga disebut-sebut sebagai penyebab ditembakkan gas air mata di dalam stadion saat terjadi kerusuhan.

Ratusan orang meninggal dunia, Jenderal Sigit menjanjikan timnya akan melaksanakan dua proses untuk mendalami kasus tersebut.

“Tim melaksanakan dua proses sekaligus. Pertama proses terkait pemeriksaan pidana. Kedua adalah proses terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata,” tutur Listyo Sigit Prabowo

Dijelaskan Jenderal Sigit, tim sudah melakukan pemeriksaan kepada 31 anggota kepolisian. 

Dari sana ditemukan ada 20 anggota Polri terbukti telah melanggar.

“Hasil pemeriksaan Internal, telah memeriksa 31 orang personil. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar,” ungkap Kapolri.

Mereka di antaranya pejabat utama Polres Malang, 4 personil Plri yaitu, AKP Bfh, Kompol Bs, AKP Bs dan Iptu Bs. 

Kemudian Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personil, yaitu AKP BAW dan AKP D. 

Setelah itu ada atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak 3 personil AKP H, AKP WS dan Aiptu BP.

"Kemudian personil yang menembakan gas air mata di lapangan 11 anggota,” tambahnya lagi.

Satu di antara tersangka yang disebutkan Kapolri Listyo Sigit adalah Kabag Ops Polres Malang.

“Saudara Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang Melanggar Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata," katanya.

"Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa oleh personil,” jelas Jenderal Polisi bintang empat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI