Hendra Kurniawan ketika itu menghubungi AKBP Arif Cahya. Tersangka yang saat itu berpangkat Brigjen ini meminta bawahannya itu untuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Ketika itu, Hendra Kurniawan menghubungi Arif melalui ponsel milik Agus Nur Patria yang berpangkat kombes.
Perintah Hendra Kurniawan langsung dijalankan Arif. Saat itu Arif bertanya pada Agus terkait anggota mana yang akan diperintahkan untuk menemuinya memeriksa rekaman CCTV yang terkait dengan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari sana diketahui jika rekaman kamera CCTV sudah diambil oleh Irfan untuk diamankan oleh Arif atas perintah Ferdy Sambo.
Setelah itu Arif bukti tersebut kepada Kasubag Audit Baggak Etika Rawaprof, Kompol Chuck Putranto dalam plastik hitam.
Kemudian rekaman CCTV tersebut diserahkan oleh Chuck Putranto dan Arif Rahman ke Polres Jakarta Selatan pada keesokan harinya.
Di luar dugaan, rekaman CCTV yang diterima AKP Rifaizal Samual tersebut tidak dibuatkan berita acara sebagaimana mestinya.
Senin 11 Juli 2022, dipanggil Ferdy Sambo
Kemudian pada senin 11 Juli 2022, sekitar pukul 10.00, Ferdy Sambo memanggil Chuck ke ruangannya.
Saat itu Ferdy Sambo menanyakan tentang keberadaan barang bukti rekaman CCTV di area rumah dinas kadiv Propam Polri.
Ketika itu, Chuck tidak berani menjawab langsung jika barang bukti rekaman CCTV sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Chuck mengaku saat itu dalam posisi ketakutan akan dimarahi oleh Ferdy Sambo.
Untuk menjawab pertanyaan Ferdy Sambo, Chuck hanya meyakinkan atasannya jika bukti rekaman CCTV masih aman di tangannya.
Kemudian di hari yang sama pukul 22.00 WIB, Chuck bertemu Kasubag, Riksa Baggak Erika, Rowabprov Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo di rumah dinas Ferdy Sambo.
Mereka melihat jika anggota Polri lainnya sedang menggelar olah TKP ulang.