SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru hari ini, Polri akhirnya telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara serta merujuk pada alat bukti seperti hasil visum dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi.
“"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Suara.com, Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers terkait penetapan tersangka pada Rizky Billar. [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/10/12/1-kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-pol-endra-zulpan-dan-kapolres-metro-jakarta-selatan-kombes-pol-ade-ary-syam-indradi-saat-konferensi-pers-terkait-penetapan-tersangka-pada-rizky-billar.png)
Perlu diketahui, jika sebelumnya Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, dimana dirinya bertindak sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, pihak Polres Jakarta Selatan telah melemparkan sejumlah 38 pertanyaan, yang kemudian berkembang menjadi 48 pertanyaan.
Namun, semua pertanyaan telah dijawab oleh Rizky Billar, sebagaimana dirinya memiliki hak jawab ketika statusnya sebagai seorang saksi.
Hingga akhirnya dari hasil pemeriksaan terhadap Rizky Billar, dengan alat bukti hasil visum beserta keterangan dari beberapa saksi, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik yang disangka dilakukan Rizky Billar terhadap korban Lesti Kejora.
“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1,” kata Zulpan, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jelang Sidang Pembunuhan Brigadi J, Ferdy Sambo Ungkap Keinginan Selamatkan Bharada E
Zulpan juga mengungkapkan jika Rizky Billar terancam lima tahun penjara, dimana dirinya disangkakan terhadap pasa 44 ayat 1 terkait tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, menurut Zulpan penahanan terhadap Rizky Billar akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres.
Sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora atas dugaan kekerasan fisik yang dilakukannya.
Diketahui KDRT tersebut dilakukan sebanyak dua kali yakni pada pukul 01.55 WIB dan pukul 09.47.
Berdasarkan keterangan dari korban yakni Lesti Kejora, dirinya ditarik hingga tersungkur jatuh di kamar mandi, kemudian dibanting ke Kasur dan sempat dicekik oleh sang suami Rizky Billar tersangka kasus KDRT.