SuaraTasikmalaya.id - Pedangdut Lesti Kejora akhirnya angkat bicara soal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, Rizky Billar.
Diketahui sebelumnya, usaha Lesti Kejora mencabut laporan KDRT atas suaminya Rizky Billar itu, telah dilakukan sejak malam Kamis (13/10/2022) kemarin.
Kemudian pada hari ini, Lesti Kejora bersama sang ayah kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna melanjutkan proses tahapan pencabutan laporan kasus KDRT terhadap Rizky Billar, Jumat (14/10/2022).
Adapun alasan yang disampaikan Lesti kepada awak media ketika dirinya memutuskan untuk mencabut laporan kasus KDRT yang dialaminya, seperti yang dilansir dari kanal YouTube Gosip Mata, Jumat (14/10/2022).
Rizky Billar Ayah Kandung Baby L
Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT tersebut berdasarkan status dari Rizky Billar yang merupakan ayah kandung dari Baby L sapaan akrab Muhammad Leslar Al-Fatih Billar anak kandung Lesti dan Rizky Billar.
“Pada akhirnya saya memutuskan mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya,” kata Lesti Kejora pada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar Akui Perbuatannya dan Meminta Maaf
Selain itu, alasan kedua Lesti Kejora mau mencabut laporan KDRT tersebut, karena Billar telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada Lesti, terutama kepada sang ayah selaku mertua dari Rizky Billar.
“Alhamdulillah beliau juga sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orangtua saya, bapak saya,” tambahnya.
Ada Perjanjian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar
Adapun wartawan menanyakan perihal jika Billar mengulangi perbuatan KDRT tersebut kepada Lesti Kejora.
Menurut kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, ia menjelaskan jika perdamain antara kliennya dengan Rizky Billar turut menghasilkan sebuah perjanjian.
Dalam hal ini, perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak itu berkaitan dengan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan KDRT terhadap Rizky Billar.
“Jadi sudah ada perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan tersebut,” kata Sandy Arifin, kuasa hukum Lesti Kejora.