SuaraTasikmalaya.id - Pada tahun 2022 ini, Pemerintah lewat Kemensos tengah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 7 kategori masyarakat miskin yang memenuhi syarat.
7 Kategori masyarakat yang berhak terima PKH 2022 adalah siswa SD, SMP, SMA, Lansia, Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil/Nifas, dan Balita.
Kendati demikian, 7 kategori tersebut masih harus daftar PKH 2022 terlebih dahulu di aplikasi Cek Bansos agar bisa cairkan BLT hingga Rp3 juta per tahun.
Modal Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), masyarakat sudah bisa daftar PKH 2022 di aplikasi Cek Bansos.
Sebagaimana dikutip tasikmalaya.suara.com, begini cara daftar PKH 2022 di aplikasi Cek Bansos modal KTP dan KK agar 7 kategori masyarakat dapat cairkan BLT hingga Rp3 juta per tahun.
Tentunya, masyarakat harus siapkan KTP, KK, dan handphone (HP) yang sudah terkoneksi internet sebelum daftar PKH 2022 di aplikasi Cek Bansos.
Jika KTP, KK, dan HP sudah siap, maka segera ikuti cara daftar PKKH 2022 di aplikasi Cek Bansos..
Cara Daftar PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos
- Buka PlayStore lewat HP dan pasang aplikasi Cek Bansos.
- Masuk ke aplikasi Cek Bansos yang baru dipasang.
- Tekan "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
- Masukkan data diri sesuai KTP, NIK, dan juga Nomor KK pendaftar PKH 2022.
- Silakan foto KTP Anda dan silakan selfie sambil memegang KTP, lalu upload di kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, selesaikan proses registrasi akun dengan klik tombol "Buat Akun Baru".
- Buka kembali aplikasi Cek Bansos dan masuk ke menu "Daftar Usulan".