Beda Penerapan Pasal pada 6 Tersangka di Kasus Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi

tasikmalaya

Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:53 WIB
Beda Penerapan Pasal pada 6 Tersangka di Kasus Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi
Simak ulasan perbedaan penerapan pasal pada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

SuaraTasikmalaya.id - Pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka di kasus tragedi Kanjuruhan, Malang.

Ke enam orang tersangka kasus Kanjuruhan itu dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai tanggung jawab dan latar belakangnya.

Pasal yang digunakan yakni 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan termasuk di Kanjuruhan.

Kepolisian kemudian memberikan penjelasan terkait perbedaan dalam penerapan pasal tersebut.

Dari enam orang tersangka, sebanyak tiga orang merupakan anggota polisi.

Ketiga anggota polisi itu yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarmawan sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Beda halnya dengan tiga orang tersangka lain yang dikenakan pasal tentang Keolahragaan.

"Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Ketiga tersangka yang dikenakan pasal tentang olahraga yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

baca juga

"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” katanya.

Diketahui dalam kasus Kanjuruhan yang terjadi pada 01 Oktober 2022, telah menelan banyak korban dan sebanyak 135 orang meninggal dunia. (*)

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menpora Zainudin Amali Tanggapi soal Rencana PSSI Gelar Kongres Luar Biasa

Menpora Zainudin Amali Tanggapi soal Rencana PSSI Gelar Kongres Luar Biasa

Batam | Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:46 WIB

Tanggapi KLB PSSI Dipercepat, Menpora Zainudin Amali: Kita Tunggu

Tanggapi KLB PSSI Dipercepat, Menpora Zainudin Amali: Kita Tunggu

Sumedang | Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:16 WIB

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Gilang Juragan 99 Mundur dari Jabatan Presiden Arema FC

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Gilang Juragan 99 Mundur dari Jabatan Presiden Arema FC

Entertainment | Minggu, 30 Oktober 2022 | 11:42 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik

3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:05 WIB

Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban

Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:56 WIB

5 Face Wash Anti-Aging untuk Kurangi Kerutan Usia 40 Tahun agar Wajah Tampak Muda

5 Face Wash Anti-Aging untuk Kurangi Kerutan Usia 40 Tahun agar Wajah Tampak Muda

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:55 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Ciri-Ciri Sunscreen Kedaluwarsa, Ini Risikonya kalau Tetap Dipakai

Ciri-Ciri Sunscreen Kedaluwarsa, Ini Risikonya kalau Tetap Dipakai

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:50 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

9 Penyebab Kulkas Berbunyi Dengung, Lengkap Panduan Rawat Elektronik Rumah Tangga

9 Penyebab Kulkas Berbunyi Dengung, Lengkap Panduan Rawat Elektronik Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:38 WIB