SuaraTasikmalaya.id - Pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka di kasus tragedi Kanjuruhan, Malang.
Ke enam orang tersangka kasus Kanjuruhan itu dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai tanggung jawab dan latar belakangnya.
Pasal yang digunakan yakni 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan termasuk di Kanjuruhan.
Kepolisian kemudian memberikan penjelasan terkait perbedaan dalam penerapan pasal tersebut.
Dari enam orang tersangka, sebanyak tiga orang merupakan anggota polisi.
Ketiga anggota polisi itu yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarmawan sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Beda halnya dengan tiga orang tersangka lain yang dikenakan pasal tentang Keolahragaan.
"Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Ketiga tersangka yang dikenakan pasal tentang olahraga yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” katanya.
Diketahui dalam kasus Kanjuruhan yang terjadi pada 01 Oktober 2022, telah menelan banyak korban dan sebanyak 135 orang meninggal dunia. (*)
Sumber: PMJ News