SuaraTasikmalaya.id – Soal kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami Paula Verhoeven, Baim Wong, kini masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkembangan terkait kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven itu pun langsung disampaikan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
AKP Nurma Dewi mangatakan penyidiknya telah menetapkan 7 orang saksi kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Untuk saksi sementara ini ada tujuh," kata AKP Nurma Dewi, seperti dikutip dari bandungbarat.suara.com, soal perkembangan kasus KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Di antara ketujuh saksi kasus prank KDRT itu termasuk anggota kepolisian.
Pasalnya, istri Baim Wong, Paula Verhoeven saat itu berperan sebagai korban KDRT yang mendatangi kantor polisi.
Tak hanya itu, menurut AKP Nurma Dewi di antara saksi lainnya merupakan karyawan Baim dan Paula.
Karyawan Baim Wong dan Paula yang diperiksa sebagai saksi itu di antaranya saksi mata, kameramen, dan editor.
"Saksi mulai dari anggota kepolisian, saksi yang melihat, driver, kameramen, kemudian juga editor," papar Nurma.
Baca Juga: Istri Randi Bachtiar, Tasya Kamila Akui Perbedaan Hamil Anak ke 2 Lebih Mual dan Lelah
Selain ketujuh saksi yang diperiksa soal kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula, ternyata pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam lancarkan aksi prank Baim dan Paula alias Bapau.
"Jadi barang bukti kemudian saksi-saksi sudah diperiksa, lanjut nanti berkoordinasi lagi dengan penyidik," tutur Nurma.
Sementara itu, AKP Nurma Dewi juga mengatakan jika pihak penyidik tengah menjalani proses penyidikan kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Jadi untuk sementara masih dalam penyelidikan," ucap AKP Nurma Dewi. (*)
Artikel ini telah tayang di bandungbarat.suara.com berjudul: Update Kasus Prank KDRT Baim Wong, Pihak Kepolisian Beri Penjelasan: Saksi Sementara Ini Ada Tujuh