tasikmalaya

Ayu Thalia Nangis di Persidangan, Tak Ada Niat Fitnah Anak Ahok

tasikmalaya Suara.Com
Jum'at, 02 Desember 2022 | 09:52 WIB
Ayu Thalia Nangis di Persidangan, Tak Ada Niat Fitnah Anak Ahok
Ayu Thalia Tampak Menangis (suara.com)

SuaraTasikmalaya.id-Ayu Thalia, selebgram yang didakwa atas pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean membacakan surat pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022). 

Sambil menangis tersedu, mantan aktris FTV tersebut memohon kepada majelis hakim untuk tidak menghukumnya.

"Saya memohon kepada yang mulia hakim untuk mempertimbangkan sekali lagi untuk tidak menghukum saya agar saya bisa bekerja untuk menghidupi keluarga saya," Imbuh Ayu.

Dalam surat pembelaan tersebut, Ayu menekankan bahwa ia tidak pernah bermaksud untuk memfitnah siapapun dalam media sosialnya.

"Saya tidak bermaksud mencemarkan atau memfitnah nama seorang siapapun baik di media apapun," Belanya.

Hal tersebut sekaligus membantah tuntutan jaksa yang menyebutkan dirinya sengaja memfitnah Sean untuk diketahui publik.

Selanjutnya, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, Ayu menjelaskan kondisinya yang memprihatinkan.

Ayu menyebut ia adalah tulang punggung keluarga. Kedua orang tuanya tidak lagi bekerja, sedangkan adiknya yang masih kuliah masih perlu dibiayai.

"Saya adalah tulang punggung orang tua saya yang sudah tidak lagi bekerja. Dan juga adik saya yang baru kuliah dan belum bisa menghidupi dirinya sendiri," Tuturnya sambil tersedu.

Baca Juga: Waspada Aritmia Jantung! Kondisi yang Bisa Menyerang Kapan Saja Bahkan saat Tidur

Ayu lantas menambahkan bahwa tidak ada siapapun yang bisa menghidupi keluarga selain dirinya. 

"Belum lagi jika saya menerima hukuman dan meninggalkan keluarga saya, siapa nanti yang akan menghidupi mereka dan memenuhi kehubutuhan keluarga saya. Siapa nanti yang akan mengurus mama saya yang sedang sakit". ujarnya sambil memelas.

Berdasarkan hal tersebut, Ayu memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan keputusannya.

Dia juga yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang terbaik.

"Saya meminta majelis hakim kemurahan hati dan kebijaksanaan yang mulia hakim untuk saya dalam memutus perkara saya ini, karena saya tahu yang mulia majelis hakim akan memberikan keputusan yang bijaksana dan terbaik menurut saya," pungkasnya.

Sebelumnya pada Kamis, 24 November 2022, jaksa menuntut Ayu dengan pidana selama 7 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI