Lesti Kejora dan Rizky Billar Dipanggil Polda Metro Jaya, Ada Apa? Ini Penjelasannya

tasikmalaya

Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:13 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar Dipanggil Polda Metro Jaya, Ada Apa? Ini Penjelasannya
Pasca Lesti Kejora alami KDRT oleh Rizky Billar karyawan beri sinyal Leslar Entertainment bubar. (Rena Pangesti/Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Lesti Kejora dan Rizky Billar mendatangi  Polda Metro Jaya pada Kamis (19/1) malam. Kedatangan mereka mengundang tanda tanya. Mengapa dia berurusan lagi dengan polisi.

Usut punya usut ternyata Rizky Billar diminta keterangan terkait laporannya terhadap hatter yang selama ini gencar memfitnah dan membullynya.

Hal itu dikemukakan  Sadrakh Seskoadi selalu kuasa hukum Rizky Billar. Dia mengklarifikasi bahwa kedatangan klienya bukan Rizky Billar yang bermasalah tapi Rizky Billar sebagai pelapor.

"Klien kami tadi malam hadir di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan. Jadi, ada beberapa yang menanyakan, klien kami terlibat kasus apa, itu jawabannya tidak benar, tidak seperti itu. Tetapi ini bersifat hanya laporan saja," kata Sadrakh Seskoadi saat menggelar konferensi pers di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

"Beberapa akun media sosial yang dianggap sudah tidak dapat dikompromikan," imbuhnya. Akun mana saja dan bagaimana isinya? Sadrakh Seskoadi tidak menjelaskan secara rinci.

Panggilan polisi yang dimaksud adalah untuk diminta keterangan tambahan dan klarifikasi atas laporan yang telah masuk di Polda Metro Jaya sejak awal tahun ini.

"Jadi, memang, pada kesempatan ini memang saya menyatakan benar bahwa tadi malam klien kami, Mas Rizky beserta dengan awal bulan melakukan atau melanjutkan proses hukum yang berjalan, yaitu dimintai keterangan dan berita klarifikasi saja terkait laporan yang sudah masuk di Polda Metro Jaya," terang Sadrakh Seskoadi.

Sekadar informasi, laporan Rizky Billar kepada sejumlah haters teregister dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan masuk pada 10 Januari 2023.

Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lesti Kejora dan Rizky Billar Datangi Polda Metro Jaya Malam-malam, Ada Masalah Apa Lagi?

Lesti Kejora dan Rizky Billar Datangi Polda Metro Jaya Malam-malam, Ada Masalah Apa Lagi?

Your Say | Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:44 WIB

5 Potret Kesederhanaan Ayah Lesti Kejora Jemur Padi di Sawah, Bikin Ayem

5 Potret Kesederhanaan Ayah Lesti Kejora Jemur Padi di Sawah, Bikin Ayem

Your Say | Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:41 WIB

Rizky Billar dan Lesti Kejora Mendadak ke Polda Metro Jaya Malam-Malam, Ada Apa Lagi?

Rizky Billar dan Lesti Kejora Mendadak ke Polda Metro Jaya Malam-Malam, Ada Apa Lagi?

Entertainment | Jum'at, 20 Januari 2023 | 09:19 WIB

Lesti Kejora Tenteng Tas Hermes Harga Rp335Juta, Definisi Keluarga Seleb Outfit Mewah

Lesti Kejora Tenteng Tas Hermes Harga Rp335Juta, Definisi Keluarga Seleb Outfit Mewah

Your Say | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:08 WIB

Terkini

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Bola | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

×