Curi Star, Gugatan Cerai Ferry Irawan ke Venna Melinda Malah Ditolak Pengadilan

tasikmalaya Suara.Com
Minggu, 12 Februari 2023 | 21:42 WIB
Curi Star, Gugatan Cerai Ferry Irawan ke Venna Melinda Malah Ditolak Pengadilan
Kemesraan Ferry Irawan ke Vennna Melinda sebelum terjadi KDRT (Instagram/vennamelindareal)

SuaraTasikmalaya.id- Perselisihan Venna Melinda dan Ferry Irawan tampaknya belum mereda, setelah Ferry Irawan curi star mengungat cerai Menna (sapaan akrab Venna Melinda), Pengadilan Agama Jaksel justru menolak permohonan gugat cerai pihak Ferry.

Ini berarti aksi show of force pihak Ferry Irawan kandas. Ramai dikabarkan i Ferry mendahului sang istri untuk melayangkan gugatan cerai, niatnya ingin membuktikan bahwa Ferry punya harga diri.

Gugatan cerai tersebut disampaikan  Sunan Kalijaga kuasa hukum Ferry Irawan.  Malahan Sunan Kalijaga menyindir  kubu Venna yang diwakili Hotman Paris Hutapea lantaran tidak segera mendaftarkan gugatan cerai.

"Makanya, gunakan jasa advokat yang masih junior, masih muda. Gesit ya, enggak pakai ngomong-ngomong dulu mau masukkin gugatan," ujar Sunan Kalijaga menyindir Hotman Paris dalam konferensi persnya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Tapi ape bagi kubu Ferry Irawan kadung gembar-gembor  kini terungkap bahwa gugatan cerai Ferry ternyata ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas PA Jaksel, Taslimah. "Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum ada dan terdaftar," ujar Taslimah, dikutip dari YouTube Insert Today.

Kenapa gugatan cerai Ferry tidak terdaftar di PA Jaksel? Terungkap bahwa  ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh pihak Ferry Irawan selaku penggugat.


"Karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi oleh kuasa hukumnya sehingga perkara tersebut belum terdaftar," terang Taslimah.

Seperti misalnya perkara surat kuasa dari pihak yang berperkara. "Jadi kalau secara electronic court, surat kuasanya harus di-upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," beber Taslimah melanjutkan.

Baca Juga: Tak Follow Satu Orang pun di Instagram, Alasan Amanda Manopo Takut Ada yang Cemburu

Taslimah menuturkan Sunan Kalijaga dan timnya belum melengkapi berkas-berkas  misalnya surat kuasa secara pribadi ke pihak pengadilan.

"Surat kuasa khusus sebagai kuasa hukum dari pihak pemohon secara jelas. Secara norma hukum normatif kalau perceraian diajukan oleh suami itu jenis perkaranya adalah cerai talak," kata  Taslimah.

. (}

Artikel ini telah tayang di metro.suara.com dengan judul apes sudah gembar gembor curi start gugatan cerai ferry irawan kev Venna Melinda malah ditolak pengadilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI