SuaraTasikmalaya.id-Akhirnya persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada ajudannya Yoshua Hutabarat mencapai klimaksnya setelah Richard Eliezer divois 1,6 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan awalnya pihaknya pesimis Richard Eliezer bakal divonis ringan, pasalnya tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 lalu di luar harapan mereka dengan menuntut 12 tahun penjara.
Padahal jelas soal status Richard adalah, namun akhirnya LPSK mengapresiasi vonis 1,6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. LPSK pun berharap jaksa tidak mengajukan banding.
“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Seperti diketahui, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu Imam Santosa mengatakan perbuatan Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua Hutabarat dengan melakukan penembakan dan ikut terlibat perencanaan pembunuhan. (*)
Baca Juga: Mengenal Situasionship, Statusnya Teman Tapi Rasanya Pacar