Ibu pengganti bisa mendapatkan lebih dari US$100 ribu (Rp1,5 miliar) dalam satu kali kehamilan.
Tarif ‘Surrogate Mother’ di Beberapa Negara
Amerika Serikat = Rp1,5 miliar
Thailand = Rp750 juta
Ukraina = Rp720 juta
India = Rp700 juta
Meksiko = Rp675 juta
Klien Kaum Selebriti
Penyewa jasa ibu pengganti mayoritas datang dari kaum selebriti atau para pesohor dunia.
Mulai dari pasangan Kanye West dan Kim Kardashian, Priyanka Chopra dan Nick Jonas, anak-anak Elon Musk, anak-anak Michael Jackson, bahkan kabarnya pesepakbola Cristiano Ronaldo juga memakai jasa ibu pengganti ini untuk melahirkan anak sulungnya.
Dan masih banyak selebriti top dunia lainnya yang menggunakan jasa ibu pengganti untuk mewakili kehamilan.
Mereka umumnya memberikan alasan medis, faktor usia, dan infertilitas (kemandulan) saat menyewa jasa ibu pengganti.
Surrogacy Ada di Indonesia?
Jasa sewa rahim atau ibu pengganti atau ‘surrogate mother’ di Indonesia dilarang oleh UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Kemudian dijelaskan lagi dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang kehamilan secara tidak alamiah dari pasangan yang bukan suami-istri.
Di Indonesia hanya memperbolehkan metode pembuahan sperma dan ovum secara ‘in-vitro’ dari suami-istri yang sah. Atau dikenal dengan istilah ‘bayi tabung’.
Kedudukan Hukum ‘Surrogate Mother’ di Indonesia
Status anak yang lahir dari jasa sewa rahim menjadi anak di luar nikah, karena ibu pengganti tidak terikat dalam suatu perkawinan dengan ayah biologis.
Undang-undang Kesehatan melarang kehamilan secara tidak alamiah untuk pasangan yang bukan suami-istri.
Tahun 2006, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ‘fatwa haram’ untuk praktik sewa rahim, karena menyangkut silsilah keluarga dan hak waris.
Dengan metode surrogacy ini, ibu kandung tidak perlu mengandung janin selama 9 bulan. Janin bisa diterapkan ke ibu pengganti dengan metode klinis tertentu.
Meskipun legal di beberapa negara, namun biaya tarif yang begitu tinggi menjadi penghalang bagi mereka yang merencanakan kehamilan dengan ibu pengganti.
Selain itu, banyak negara (termasuk Indonesia) masih melarang praktik sewa rahim. (*)
Sumber: IG @ngomonginuang (03/02/23)