SuaraTasikmalaya.id - Jasa sewa rahim atau ibu hamil pengganti memang ada di beberapa negara dan dilegalkan.
Mereka menawarkan rahimnya untuk mengandung janin –dari wanita lain yang sudah dibuahi– sampai lahir.
Hal ini dilakukan tanpa adanya hubungan seksual dengan pemberi jasa. Prinsipnya seperti ‘jasa titip’ masa kehamilan ke wanita lain.
Praktik ini dinamakan ‘surrogacy’.
Praktik surrogacy adalah langkah medis untuk mengalihkan masa kehamilan kepada ibu pengganti (surrogate mother).
Ibu pengganti ini menawarkan rahimnya untuk mengandung janin dari sel telur wanita lain yang sudah dibuahi, akan tetapi mengalami kesulitan untuk hamil atau melahirkan.
Ibu pengganti akan menerima sel telur ibu biologis yang sudah dibuahi ayah biologis melalui tahap klinis tanpa ada hubungan seksual.
Artinya, ibu pengganti bukanlah ibu biologis (kandung) dari janin yang ia kandung.
Berapa Biaya Jasa Ibu Pengganti?
Baca Juga: Berita Pilihan: Tarzan Srimulat Dituduh Curi Aliran Listrik, Ahmad Dhani Digampar
Biaya-biaya yang kena ‘cas’ meliputi banyak aspek, di antaranya:
- Biaya kesehatan dan medical check-up
- Biaya makanan
- Biaya bersalin
- Biaya transportasi
- Biaya dari ‘pendapatan pekerjaan yang hilang’ karena menjadi ibu pengganti dari klien
Ibu pengganti bisa mendapatkan lebih dari US$100 ribu (Rp1,5 miliar) dalam satu kali kehamilan.
Tarif ‘Surrogate Mother’ di Beberapa Negara
Amerika Serikat = Rp1,5 miliar
Thailand = Rp750 juta
Ukraina = Rp720 juta
India = Rp700 juta
Meksiko = Rp675 juta
Klien Kaum Selebriti
Penyewa jasa ibu pengganti mayoritas datang dari kaum selebriti atau para pesohor dunia.
Mulai dari pasangan Kanye West dan Kim Kardashian, Priyanka Chopra dan Nick Jonas, anak-anak Elon Musk, anak-anak Michael Jackson, bahkan kabarnya pesepakbola Cristiano Ronaldo juga memakai jasa ibu pengganti ini untuk melahirkan anak sulungnya.
Dan masih banyak selebriti top dunia lainnya yang menggunakan jasa ibu pengganti untuk mewakili kehamilan.
Mereka umumnya memberikan alasan medis, faktor usia, dan infertilitas (kemandulan) saat menyewa jasa ibu pengganti.
Surrogacy Ada di Indonesia?
Jasa sewa rahim atau ibu pengganti atau ‘surrogate mother’ di Indonesia dilarang oleh UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Kemudian dijelaskan lagi dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang kehamilan secara tidak alamiah dari pasangan yang bukan suami-istri.
Di Indonesia hanya memperbolehkan metode pembuahan sperma dan ovum secara ‘in-vitro’ dari suami-istri yang sah. Atau dikenal dengan istilah ‘bayi tabung’.
Kedudukan Hukum ‘Surrogate Mother’ di Indonesia
Status anak yang lahir dari jasa sewa rahim menjadi anak di luar nikah, karena ibu pengganti tidak terikat dalam suatu perkawinan dengan ayah biologis.
Undang-undang Kesehatan melarang kehamilan secara tidak alamiah untuk pasangan yang bukan suami-istri.
Tahun 2006, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ‘fatwa haram’ untuk praktik sewa rahim, karena menyangkut silsilah keluarga dan hak waris.
Dengan metode surrogacy ini, ibu kandung tidak perlu mengandung janin selama 9 bulan. Janin bisa diterapkan ke ibu pengganti dengan metode klinis tertentu.
Meskipun legal di beberapa negara, namun biaya tarif yang begitu tinggi menjadi penghalang bagi mereka yang merencanakan kehamilan dengan ibu pengganti.
Selain itu, banyak negara (termasuk Indonesia) masih melarang praktik sewa rahim. (*)
Sumber: IG @ngomonginuang (03/02/23)