Pernah Hubungan Suami Istri Siang Hari Saat Ramadhan? Begini Hukum dan Tata Cara Penebusan Dosanya Menurut MUI

tasikmalaya Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:02 WIB
Pernah Hubungan Suami Istri Siang Hari Saat Ramadhan? Begini Hukum dan Tata Cara Penebusan Dosanya Menurut MUI
Berikut hukum dan konsekuesi yang harus dijalani jika melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan. (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci. Terdapat banyak ketuamaan disertai dengan aturan-aturan yang dijalankan. Selain disuruh untuk berpuasa menahan lapar di siang hari, setiap muslim juga dituntut untuk menahan hawa nafsu, termasuk untuk berhubungan badan antara suami istri.

Pada dasarnya, berhubungan badan suami istri di siang hari saat Ramadhan adalah hal yang dilarang. Terkecuali, karena beberapa hal seperti lupa, atau terpaksa.

“Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban)

Jika sudah terlanjur dilakukan secara sengaja, maka seorang muslim harus bertaubat dan bertekad untuk tidak melakukannya lagi.

Selanjutnya, dilansir dari laman resmi MUI, seseorang yang melakukan dengan sengaja, harus mengganti puasanya yang dibatalkan dan membayar kifarat. Adapun kifarat yang harus dibayarkan menurut Hadist Riwayat Bukhari no 1936 dan Muslim no 1111, adalah:

1.      Membebaskan satu orang budak.

2.      Jika tidak diperoleh, maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

3.      Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Lantas, siapakah yang harus membayar kifatar ini? Terdapat beberapa versi yang menjelaskan ini, yaitu:

Baca Juga: Patut Dihindari! Ini 5 Kebiasaan Buruk Tak Menyehatkan Tubuh saat Puasa

Imam Syafi’i dan Zahiry mengatakan, kewajiban membayar kafarat cuma dibebankan kepada laki-laki saja bukan pada istrinya kendati melakukan hubungan itu berdua. Namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Sedangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat jika kewajiban membayar kafarat itu berlaku bagi suami dan istri. Adapun dalil yang mereka gunakan ialah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula. (*)
 

Sumber: Laman resmi MUI 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI