Heboh Larangan Ahmad Dhani ke Once Mekel, Anji Singgung soal Self Licensing dan Kemungkinan Terburuknya

tasikmalaya Suara.Com
Sabtu, 01 April 2023 | 08:12 WIB
Heboh Larangan Ahmad Dhani ke Once Mekel, Anji Singgung soal Self Licensing dan Kemungkinan Terburuknya
Anji singgung soal self licensing dan kemungkinan terburuknya. (YouTube/ dunia Manji)

SuaraTasikmalaya.idAhmad Dhani yang melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19 di konser manapun ramai jadi perbincangan publik.

Penyanyi, Anji turut bersuara terkait hal itu. Sejak isu tersebut mencuat, banyak netizen berspekulasi bahwa Ahmad Dhani melarang semua orang menyanyikan lagu-lagunya.

Anji pun menggaris bawahi bahwa Ahmad Dhani secara spesifik hanya melarang Once Mekel saja.

Lebih lanjut, Anji menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Ahmad Dhani terhadap Once Mekel bisa disebut dengan Self Licensing. 

“Dengan hal seperti ini berarti sudah masuk self licensing. Artinya Kita bisa menentukan sendiri harganya, walaupun tetap melalui manajemen kolektif, WAMI, KCI, dan lain-lain,” ungkap Anji melalui tayangan YouTube dunia Manji, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Self Licensing berarti seseorang bisa menentukan harga sendiri serta melarang siapa saja musisi profesional yang membawakan lagu orang tersebut. Baik karena alasan tertentu maupun personal.

“Jika memang dalam kasus ini Mas Dhani diiyakan dalam hukum. Atau memang ternyata di dalam hukum bisa dilakukan. Skenario terburuknya, para komposer melakukan hal yang sama, memberlakukan tarif sendiri-sendiri tanpa aturan,” terang Anji.

"Karena setiap komposer menentukan tarif sendiri-sendiri tanpa mengikuti aturan, akhirnya EO EO akan mencari penyanyi yang menyanyikan lagunya sendiri," tambahnya.

Padahal sebenarnya kalau menurut aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 23 ayat 5 tentang Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nova Arianto Ungkap Rasa Kekecewaan Setelah Dua Kali Gagal Tampil di Piala Dunia U20

Setiap orang dapat membawakan sebuah ciptaan dalam pertunjukan secara komersial tanpa meminta izin secara personal kepada pencipta. Asalkan membayar imbalan untuk pencipta lewat LMK.

Menurut aturan Performing Rights, tarif yang dikenakan untuk hal itu sebesar 2 persen dari seluruh biaya produksi. Artinya 2 persen dari harga tiket, budget produksi, dan lain-lain. (*/ Editor: KangDar)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI