SUARA TASIKMALAYA- Fidyah merupakan satu diantara upaya untuk mengganti puasa Ramadhan.
Fidyah sendiri adalah denda yang harus dibayar bagi seorang muslim yang menlanggar ketentuan dari ibadah Puasa.
Hukum membayar Fidayah sendiri adalah wajib bagi orang-orang yang tak mampu mengganti puasanya di hari-hari yang lain.
Ketentuan tersebut tertuang pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut bunyi dari ayat tersebut.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Dikutip oleh tasikmalaya.suara.com, Senin (10/4/2023), dari laman resmi baznas.go.id. Secara bahasa Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Secara istilah Fidyah berarti denda atau tebusan yang harus dibayar oleh umat muslim sebagai pengganti Ibadah Puasa dengan memberi makan orang-orang miskin. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Kriteria orang yang boleh membayar Fidyah
Baca Juga: Wacana Koalisi Besar Bukti KIR dan KIB Mulai Ketakutan Lihat Gelombang Dukungan Anies Baswedan
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). (*)