SUARA TASIKMALAYA – Pulang kampung atau mudik adalah tradisi tahunan yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri.
Mudik biasanya dilakukan secara serempak, sehingga mengakibatkan kemacetan dimana-mana. Kondisi ini cukup menyulitkan umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah sholat.
Karena itu, Allah SWT memberikan kemudahan bagi umatnya untuk tetap bisa sholat meski sedang dalam perjalanan, yakni dengan sholat yang di jamak dan qashar.
Jamak berarti mengumpulkan dua sholat wajib, yaitu dzuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya. Sedangkan qashar adalah mengurangi sholat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Niat sholat jamak dan qashar bisa menggunakan bahasa sehari-hari, asalkan jelas.
Adapun kategori umat yang diperbolehkan menjamak dan mengqashar sholatnya, ialah mereka yang bepergian lebih dari 84 km, karena dianggap sebagai musafir.
Sholat jamak dan qashar ini dapat dilakukan, jika seseorang sudah keluar dari tapal batas kampungnya. Tapal batas kampung tidak ditentukan dari jumlah jarak yang sudah dicapai, melainkan berdasarkan batasan perkumpulan orang yang ada di suatu daerah.
Misalnya, dalam satu tempat sudah ada satu hakim, satu pasar, dan satu polisi, maka mereka bisa melaksanakan sholat jamak dan qashar apabila sudah memasuki waktu dzuhur.
Terdapat syarat tambahan bagi seseorang yang ingin melakukan sholat jamak, yaitu jika orang tersebut melaksanakan jamak taqdim maka dua sholat wajib dilakukan pada waktu sholat pertama.
Kemudian apabila mereka melakukan sholat jamak takhir, maka dua sholat wajib bisa dilakukan pada waktu sholat pertama ataupun terakhir,
Sholat jamak dan qashar ini juga harus dilaksanakan sesegera mungkin. (*)