SUARA TASIKMALAYA - Proses pewarganegaraan penjaga gawang klub Liga Super Yunani yaitu Panathinaikos B ternyata berbeda dengan proses naturalisasi Jordi Amat
Mantan utusan PSSI untuk naturalisasi, Hamdan Hamedan mengatakan bahwa kata ‘naturalisasi’ bagi Cyrus tidaklah tepat, karena Cyrus Margono bukan WNA.
"Cyrus adalah anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia lalu sekarang diberikan kesempatan oleh negara untuk memilih Indonesia, mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, dan melepaskan kewarganegaraan gandanya," jelas Hamdan.
Lalu mengapa bisa seperti itu?
Lanjut Hamdan, salah satu orang tua Cyrus adalah WNI dan tinggal di Indonesia. Sehingga jelas Cyrus Margono tidak tepat memakai jalur naturalisasi untuk menjadi WNI.
Cyrus akan memakai mekanisme pewarganegaraan berdasarkan PP No 21 Tahun 2022. Cyrus dan keluarganyalah yang berhak dan dapat memulai proses pewarganegaraannya.
Dijelaskan lagi PP No 21 Tahun 2022
esensinya adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli.
"Saat ini ada ribuan lebih anak terlambat memilih kewarganegaraannya seperti Cyrus. Dan PP inilah solusinya,* katan Hamedan.
Baca Juga: Selain Erwin Ramdani, Kontrak Pemain Persib yang Satu Ini belum Diperpanjang, Tanda-Tanda Hengkang?
Fungsi lain dari PP ini adalah untuk menarik anak-anak Indonesia yang terampil dan memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negara.
Singkatnya, beda antara naturalisasi Jordi dkk dengan Cyrus.
"Jordi dkk dulu berstatus WNA sehingga menggunakan Pasal 20 UU no. 12 Tahun 2006 untuk dinaturalisasi atas dasar kepentingan negara. Langkah awalnya pun harus lewat federasi dan Kemenpora, bukan jalur pribadi seperti Cyrus," tambah dia.
Terkait Cyrus untuk menjadi WNI, kata Hamdan, prosesnya mungkin memakan waktu yang sama dengan jalur naturalisasi yang diambil oleh Jordi Amat dkk, tetapi bisa saja lebih cepat karena tidak melewati DPR. (*)