SUARA TASIKMALAYA- Inara Rusli membuka cadar ketika heboh kasus perceraiannya dengan penyanyi Virgoun. Keputusan Inara buka cadar mengejutkan karena mengaku disuruh oleh Virgoun.
Namun ada alasan lain adalah Inara membuka cadar untuk mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.
Sebelum mengambil keputusan membuka cadar Inara berkonsultasi dulu kepada Ustadz Derry Sulaiman mengenai hukum bercadar dalam Islam. Dery Suaiman mempersilakan Inara membuka hijab karena Sang ustadz pun menjelaskan bahwa dalam Islam, bercadar bukanlah merupakan syariat Islam yang absolut.
Maksudnya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal ini.
Buya Yahya ulama asal Cirebon yang aktif di medsos pun membenarkan hukum wanita bercadar dan tidak bercadar memang ada perbedaan khilafiyah. Beberapa mewajibkan dan beberapa lagi hanya membolehkan.
Hukum Buka Lepas Cadar dalam Islam
Berpandangan pada mazhab Imam Hanafi dan Maliki, bercadar hukumnya sunnah. Ibnu Arabi berkata :
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579).
Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo di Solo, Gibran Akui Dipanggil DPP PDI Perjuangan: Saya Siap Terima Sanksi
Sedangkan Imam Syafií dan Hambali mewajibkan untuk menutup wajah dengan cadar. Imam Ahmad bin Hambal berkata:
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31). Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata :
Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
Dengan demikian disimpulkan sebenarnya hukum dari membuka pasang cadar ada pada khilafiyah yang dipilih oleh wanita tersebut. Jika ia berada dalam sisi Imam Hanafi dan Maliki, maka tidak mengapa jika ia membuka pasang cadar.
Tapi jika ia berada dalam khilafiyah Imam Syafií dan Hambali maka hendaklah ia tidak membuka pasang cadarnya karena seperti mempermainkan agama. (*)