SUARA TASIKMALAYA - Pemerintah telah menetapkan bahwa Tahun Baru Islam, yang juga dikenal sebagai Tahun Baru Hijriyah, akan jatuh pada tanggal 19 Juli 2023. Hari ini ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati peristiwa penting dalam kalender Islam.
Tahun Baru Islam merupakan hari yang dianggap penting bagi umat Muslim di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Perayaan ini dikenal sebagai Al Hijrah dan memiliki makna sejarah yang penting bagi umat Muslim.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tahun Baru Islam ditetapkan jatuh pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023.
Pemerintah memutuskan untuk menjadikan Tahun Baru Islam sebagai Hari Libur Nasional untuk menghormati dan mengakui pentingnya peristiwa ini bagi masyarakat Islam di Indonesia.
Selain Tahun Baru Islam, masih terdapat dua tanggal merah lainnya yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri untuk tahun 2023.
Tanggal-tanggal merah tersebut adalah 17 Agustus 2023, yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dan 28 September 2023, yang merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tambahan informasi, SKB 3 Menteri juga telah menetapkan beberapa cuti bersama dan tanggal merah lainnya untuk tahun 2023. Namun, sayangnya tidak ada informasi yang mengindikasikan adanya cuti bersama untuk PNS pada Tahun Baru Islam.
Cuti bersama yang ditetapkan pada tahun 2023 adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Natal.
***