SUARA TASIKMALAYA - Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Menyusul sang istri, Putri Candrawathi juga mendapatkan keistimewaan pengurangan hukuman.
Sebelumnya, Putri Candrawathi yang juga terlibat dalam kasus tersebut telah divonis penjara 20 tahun.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Putri Candrawathi, menjadi penjara selama 10 tahun.
Pihak Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh pihak Putri Candrawathi.
Keputusan perubahan hukuman tersebut sudah dipastikan sah oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi.
Sang suami, Ferdy Sambo juga mendapatkan keringanan hukuman. Ia tidak akan menjalani hukuman mati melainkan dipenjara seumur hidup.
Selain itu, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya telah dikabulkan permohonan kasasinya.
Diantaranya adalah Kuat Ma'ruf yang dipotong masa hukumannya menjadi 10 tahun dari 15 tahun penjara.
Lalu ada terdakwa Ricky Rizal yang mendapatkan hadiah keringanan hukuman menjadi 8 tahun penjara. (*)