Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal usai Kasasinya Diterima MA

tasikmalaya | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:14 WIB
Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal usai Kasasinya Diterima MA
Potret Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram/@divpropampolri)

SUARA TASIKMALAYA - Kasasi hukuman mantan Keapala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi dan rekannya yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal diterima Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA menerima ajuan banding terkait kasasi Ferdy Sambo dapat sorotan dari publik yang dinilai hukum di Indonesia dianggap sudah tidak adil.

Hal ini membuat publik kasian terhadap keluarga Brigadir Yosua yang menjadi korban kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs.

Keputusan perubahan hukuman Ferdy Sambo cs langsung dibacakan Hakim Agung Suhadi dan ditemani empat anggotanya, ada Yohanes Priyana, Desnayeti, Jupriyadi, dan Suharto.

Hal ini berdasarkan ucapan dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat memberikan keterangannya di hadapan wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja, sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," beber Sobandi.

Dalam hal ini, MA telah menetapkan bahwa Ferdy Sambo tidak jadi mendapatkan hukuman mati terkait pembunuhan berencananya, yang diganti menjadi penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," katanya.

Tidak hanya Ferdy Sambo saja, ternyata hukuman yang didapatkan sang istri, Putri Candrawathi dan kedua rekannya juga dapat keringanan dari MA.

Berikut rincian hukuman Ferdy Sambo cs terbaru dari keputusan MA:

1. Ferdy Sambo

Sebelumnya vonis hakim menjatuhkan Ferdy Sambo akan dihukum mati. Namun, dari kasasi MA berganti menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi

Sebagai istrinya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Kini hukumannya berganti menjadi 10 tahun penjara saja.

3. Ricky Rizal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:54 WIB

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:54 WIB

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:41 WIB

Terkini

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:18 WIB

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Health | Kamis, 02 April 2026 | 07:14 WIB

Gempa Sulut M 7,6 Picu Peringatan Tsunami: Ada Gempa Susulan, Netizen Riuh di X

Gempa Sulut M 7,6 Picu Peringatan Tsunami: Ada Gempa Susulan, Netizen Riuh di X

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 07:10 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran QLola BRI melalui BRImo dan Kantor Cabang

Panduan Lengkap Pendaftaran QLola BRI melalui BRImo dan Kantor Cabang

Bri | Kamis, 02 April 2026 | 07:03 WIB

Rezeki dan Hoki Mengalir Deras, Ini 3 Shio Paling Beruntung di April 2026

Rezeki dan Hoki Mengalir Deras, Ini 3 Shio Paling Beruntung di April 2026

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 07:02 WIB

Dari Just Friend Jadi Till the End, Intip Potret Prewedding Jennifer Coppen dan Justin Hubner

Dari Just Friend Jadi Till the End, Intip Potret Prewedding Jennifer Coppen dan Justin Hubner

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 07:00 WIB

ILLIT Siap Ramaikan Comeback April 2026 dengan Album Baru Mamihlapinatapai

ILLIT Siap Ramaikan Comeback April 2026 dengan Album Baru Mamihlapinatapai

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 07:00 WIB

Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen

Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 06:59 WIB

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: HP Warna Oranye Mirip iPhone 17, HP Tahan Air Murah

Terpopuler: HP Warna Oranye Mirip iPhone 17, HP Tahan Air Murah

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 06:55 WIB