SUARA TASIKMALAYA - Dosen merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Selain memiliki passion di bidang pendidikan, profesi dosen juga menawarkan berbagai macam keuntungan, seperti jenjang karir yang jelas, stabilitas, dan tunjangan yang menarik.
Dengan adanya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para dosen honorer berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, banyak orang yang masih bertanya-tanya tentang besaran gaji PPPK dosen.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran gaji PPPK dosen ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk golongan X, gaji PPPK dosen dimulai dari Rp3.091.900 untuk masa kerja 0-2 tahun. Gaji tersebut akan meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja, hingga mencapai Rp6.896.000 untuk masa kerja 32 tahun.
Berikut adalah besaran gaji PPPK dosen per golongan dan masa kerja dikutip dari media indonesia:

Jika ditotal, besaran gaji dan tunjangan PPPK dosen dapat mencapai Rp20.776.900 per bulan untuk golongan X dan masa kerja 32 tahun.
Besaran gaji PPPK dosen tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan gaji PNS dosen. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2012 tentang Standar Biaya Masukan untuk Kegiatan Operasional dan Kegiatan Nonoperasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, besaran gaji PNS dosen golongan IIIA dengan masa kerja 0-2 tahun adalah Rp5.030.000 per bulan.
Namun, perlu diingat bahwa PPPK dosen memiliki masa kerja yang lebih pendek dibandingkan dengan PNS dosen. PPPK dosen hanya memiliki masa kerja maksimal 5 tahun, sedangkan PNS dosen memiliki masa kerja yang tidak terbatas.
Selain itu, PPPK dosen juga tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun hanya diberikan kepada PNS dosen.
Baca Juga: Ngeri! Jasad Imam Masykur Punya Lubang di Dada, Ini Penyebab Kematiannya
Secara keseluruhan, besaran gaji PPPK dosen masih cukup kompetitif dibandingkan dengan profesi lain di Indonesia. Namun, PPPK dosen perlu memahami bahwa mereka memiliki masa kerja yang lebih pendek dan tidak mendapatkan tunjangan pensiun. (*)