Dasar Hukum Kemkominfo Blokir Situs Radikal Dipertanyakan

Liberty Jemadu

Selasa, 31 Maret 2015 | 11:47 WIB
Dasar Hukum Kemkominfo Blokir Situs Radikal Dipertanyakan
Salah satu situs yang diklaim sudah diblokir tetapi masih bisa diakses pada Selasa (31/3) [Screenshot desktop/VOA Islam].

Suara.com - Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang meminta para penyelenggara jasa internet di Tanah Air untuk memblokir situs-situs yang dinilai menyebarkan paham radikal dipertanyakan oleh sejumlah pakar teknologi komunikasi dan aktivis media.

Onno Purbo, salah satu pakar teknologi komunikasi, lewat akun Twitter dan Facebook-nya mengatakan bahwa proses blokir situs sebenarnya sama saja dengan penyadapan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

"Padahal di aturan yang ada, penyadapan harus berdasar perintah pengadilan. Blokir situs, dasarnya apa ya?" tulis Onno.



Protes senada juga dilayangkan oleh Nukman Lutfie, pegiat di bidang teknologi komunikasi. Ia mengatakan bahwa untuk memblokir situs berkonten radikal bisa dilakukan atas perintah pengadilan.



Kritik yang sama disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga ini menilai pemerintah telah sewenang-wenang memblokir situs-situs internet tanpa proses hukum yang jelas.

"ICJR menyerukan agar para korban pemilik situs yang situsnya diblokir oleh pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika karena telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis organisasi ini dalam situs resminya.

Sebelumnya Kemkominfo menyatakan telah memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal di Indonesia. Semua itu berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Blokir Situs Penyebar Paham Radikal, Pemerintah Dianggap Otoriter

Blokir Situs Penyebar Paham Radikal, Pemerintah Dianggap Otoriter

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 09:13 WIB

Ini 19 Situs Radikal yang Akan Diblokir

Ini 19 Situs Radikal yang Akan Diblokir

News | Senin, 30 Maret 2015 | 19:11 WIB

Ini Isi Surat Protes Vimeo ke Kemkominfo

Ini Isi Surat Protes Vimeo ke Kemkominfo

Tekno | Jum'at, 23 Mei 2014 | 13:18 WIB

Surati Kemkominfo, Vimeo Minta Pemblokiran Ditimbang Lagi

Surati Kemkominfo, Vimeo Minta Pemblokiran Ditimbang Lagi

Tekno | Kamis, 22 Mei 2014 | 17:13 WIB

Vimeo Bantah Layanannya Mengandung Konten Porno

Vimeo Bantah Layanannya Mengandung Konten Porno

Tekno | Selasa, 13 Mei 2014 | 10:09 WIB

Terkini

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

×