Ketua tim Ilham Satyabudi menjelaskan, cara kerja aplikasi sensor otomatis berbeda dengan pemblokiran situs pornografi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah melakukan pemblokiran situs pornografi yang terdaftar di Nawala, sedangkan situs yang tidak terdaftar tidak dapat dilakukan pemblokiran. Sehingga masih bisa diakses.
"Kalau aplikasi ini bekerja di mesin pencari, melakukan sensor terhadap konten-konten baik berupa teks maupun gambar yang terindikasi pornografi. Saat ini cakupannya sensor untuk teks masih 82%, sedangkan gambar 72%," ucap dia.
Yuandri menambahkan, jika pemerintah mendorong penggunaan aplikasi tersebut untuk warnet, pengawasan dapat dilakukan secara manual dengan memastikan pengelola telah menggunakan aplikasi tersebut.
"Pengawasan otomatis jarak jauh memungkinkan dapat dilakukan, tetapi perlu aplikasi baru atau mengembangkan aplikasi yang sudah ada dengan menambah cakupannya untuk pengawasan jarak jauh," pungkasnya. (Antara)