Suara.com - Para pemilik dan pengelola biokop diminta untuk mewaspadai dan menindak tegas para penonton yang merekam dan menayangkan kembali film-film melalui aplikasi telepon seluler pintar.
Permintaan itu disebarkan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui media sosial Twitter pada Jumat (9/9/2016). Dalam suratnya Bekraf mengatakan tindakan live streaming via aplikasi ponsel pintar itu merupakan pelanggaran yang merugikan pemegang hak cipta film.
"Kami menghimbau kepada setiap pemilik/pengelola bioskop di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap penonton bioskop melalui seluruh sumber daya yang dimiliki," tulis Bekraf dalam surat berisi dua poin itu.
"Memperingatkan dan menindak secara tegas, langsung di tempat para penonton yang terbukti melakukan kegiatan perekaman dan penggandaan secara ilegal," bunyi poin kedua dalam surat tersebut.
Bekraf mengeluarkan edaran ini setelah santer diberitakan adanya siaran live streaming film "Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1" oleh oknum penonton menggunakan aplikasi Bigo Live.