Kominfo Bantah Ada Syarat Sertifikat Digital bagi Pengguna Medsos

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2017 | 19:38 WIB
Kominfo Bantah Ada Syarat Sertifikat Digital bagi Pengguna Medsos
Ilustrasi layanan-layanan media sosial (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Sumuel A Pangerapan membantah pembuatan akun media sosial di internet nantinya memerlukan sertifikat digital.

"Jadi konsep yang kemarin dikatakan bahwa untuk membuat akun perlu sertifikat itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan itu. Saya mengatakan, dalam akun, sosmed, habis itu ada sertifikat, jadi bukan jadi syarat untuk membuka akun di sosmed itu perlu sertifikat," katanya dalam Konferensi Pers yang digelar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut dia, sosial media sendiri telah melakukan verifikasi terhadap para penggunanya melalui email. Nantinya melalui email tersebut, sosmed akan mengirimkan "password" untuk verifikasi.

Meski demikian, menurut dia, perkembangan ke depan adalah adanya satu data untuk satu orang. Dengan demikian, identitas pengguna dapat dipastikan keasliannya, meskipun memiliki sejumlah akun. Hal itu juga membantah pemberitaan terkait wacana satu orang satu akun.

"Bahwa ke depannya di dunia sosmed itu kita memberikan data yang sebenarnya, satu orang satu data, itu semua dunia lagi bicara itu, satu orang satu data," ucapnya menjawab pertayaan wartawan mengklarifikasi terkait pemberitaan satu orang satu akun.

Ia mengatakan, akun-akun palsu atau fiktif yang tidak benar datanya tidak memiliki nilai (value) bagi para pengembang sosial media.

"Tidak ada data yang benar, tidak ada nilainya buat mereka, mereka ingin mengumpulkan pengguna-penggunanya itu juga bisa terverifikasi supaya ada nilainya buat mereka dan itu sudah berjalan," tuturnya.

Untuk itu, tidak bisa dipungkiri bila perbincangan terkait dengan data identitas berkembang saat ini di dunia internet.

Klarifikasi ini disampaikan Kominfo setelah sebuah media nasional mewartakan bahwa pemilik akun media sosial di Tanah Air harus memiliki sertifikat digital. Sertifikat digital ini diwajibkan untuk mengurangi akun-akun palsu dan penyebaran berita palsu atau hoax di media sosial.

Rencana sertifikasi digital ini diutarakan setelah Kominfo bertemu dengan perwakilan Twitter pada Senin (20/2/2017) kemarin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI