Lindungi Pemilik Situs e-Commerce, Menkominfo Lakukan Ini

Ririn Indriani | Dinda Rachmawati | Suara.com

Senin, 27 Februari 2017 | 18:11 WIB
Lindungi Pemilik Situs e-Commerce, Menkominfo Lakukan Ini
Menkominfo Rudiantara dalam workshop dan konferensi pers IdEA bersama K/L terkait Surat Edaran Menkominfo tentang 'Safe Harbour Policy' di Auditorium Menkominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017). (Suara.com/Dinda Rachmawati)

Suara.com - Di era digital seperti saat ini, perkembangan platform berbasis user generated content (UGC) atau platform e-commerce, yang kontennya dibuat atau diunggah secara mandiri oleh pengguna (merchant) sudah makin populer bagi masyarakat.

Selain semakin memudahkan konsumen dalam mencari berbagai kebutuhan, industri e-commerce juga memberi kentungan bagi pedagang yang memilih berbisnis secara online. Namun sayangnya, karena adanya kebebasan dalam mengunggah konten, hal ini kerap disalahgunakan oleh beberapa oknum.

Tak sedikit ditemukan berbagai konten yang berisikan hal-hal negatif dan melanggar, seperti pornografi, perjudian, penyediaan akses terhadap narkoba dan zat adiktif, hingga komentar penuh kebencian, yang larang oleh peraturan perundang-undangan, yang pada gilirannya akan berimbas pada e-cmmerce selaku penyedia platform.

Untuk melindungi pemilik platform e-Commerce berbasis UGC, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) atau yang dikenal dengan sebutan Safe Harbour Policy.

"Kalau dulu apabila ada konten yang melanggar, misalnya menjual obat-obatan yang belum mendapat izin Badan POM, platformnya yang akan dipermasalahkan. Padahal yang mengunggah itu pedagangnya langsung. Dengan adanya Surat Edaran ini, apabila ada permasalahan seperti itu, yang bertanggung jawab langsung pedagangnya, bukan penyedia platform-nya," ungkap Menkominfo Rudiantara dalam konferensi pers di Auditorium Menkominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Ia menambahkan, akan ada perlindungam hukum bagi penyedia platform, pedagang dan pengguna platform dalam Safe Harbour Policy ini, untuk memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap tindakan aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.

Dengan adanya Surat Edaran ini, dia berharap dapat memberi kenyamanan bagi pemilik platform dan bisa lebih berkonsentrasi penuh dalam mengembangkan layanannya.

Hal ini pun disambut baik oleh penasihat Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) yang juga pendiri Tokopedia, William Tanuwijaya. Menurutnya, sebelum ada aturan ini, pihak platform sering terjerat beberapa masalah hukum, karena adanya konten atau barang dagangan yang melanggar aturan dalam platform mereka, khususnya bagi pedagang di luar Jawa.

"Kami menyambut baik adanya surat edaranSafe Harbour Policy. Ini akan mendorong inovasi industri e-Commerce di Indonesia. Sebelum ada aturan ini, pengelola platform sering dipanggil pihak kepolisian untuk memberi kesaksian, bahkan sampai ke luar pulau. Padahal kan tidak perlu dipanggil secara offline. Ada prosedur secara online bagaimana menurunkan konten yang melanggar tersebut," ungkap dia.



 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MatahariMall.com-Kemendag Perkuat Pemberdayaan UKM

MatahariMall.com-Kemendag Perkuat Pemberdayaan UKM

Press Release | Rabu, 22 Februari 2017 | 18:48 WIB

Selain Belanja Produk, e-Commerce Ini Juga Ajak Member Berbisnis

Selain Belanja Produk, e-Commerce Ini Juga Ajak Member Berbisnis

Tekno | Rabu, 22 Februari 2017 | 00:31 WIB

Sambut Valentine, Blibli.com Luncurkan Program Sebulan Penuh

Sambut Valentine, Blibli.com Luncurkan Program Sebulan Penuh

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 20:19 WIB

Genap Setahun, ShopBack Bukukan Penghematan Konsumen Rp30 M

Genap Setahun, ShopBack Bukukan Penghematan Konsumen Rp30 M

Press Release | Kamis, 26 Januari 2017 | 03:19 WIB

Terkini

5 Pilihan HP Rp1 Jutaan Baterai 6000 mAh: Spek Dewa, Awet untuk Multitasking Harian

5 Pilihan HP Rp1 Jutaan Baterai 6000 mAh: Spek Dewa, Awet untuk Multitasking Harian

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:10 WIB

Game Ragnarok Origin Classic Resmi Rilis ke iOS, Android, dan PC

Game Ragnarok Origin Classic Resmi Rilis ke iOS, Android, dan PC

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:34 WIB

5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!

5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:45 WIB

4 HP RAM 12 GB Termurah di Bawah Rp3 Juta Akhir Maret 2026, Juara Gaming dan Multitasking!

4 HP RAM 12 GB Termurah di Bawah Rp3 Juta Akhir Maret 2026, Juara Gaming dan Multitasking!

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:10 WIB

5 Rekomendasi Tablet Termurah di 2026 untuk Multitasking, Harga Mulai Rp1 Jutaan

5 Rekomendasi Tablet Termurah di 2026 untuk Multitasking, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:10 WIB

5 Smartwatch Murah Terbaik Rp200 Ribuan, Bisa Cek WA dan Pantau Kesehatan

5 Smartwatch Murah Terbaik Rp200 Ribuan, Bisa Cek WA dan Pantau Kesehatan

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:05 WIB

36 Kode Redeem FF 29 Maret 2026, Trik Murah SG2 Lumut dan Bocoran Evo Bundle April

36 Kode Redeem FF 29 Maret 2026, Trik Murah SG2 Lumut dan Bocoran Evo Bundle April

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 07:45 WIB

30 Kode Redeem FC Mobile 29 Maret 2026: Sambut TOTS April, Klaim Pemain Bintang Gratis

30 Kode Redeem FC Mobile 29 Maret 2026: Sambut TOTS April, Klaim Pemain Bintang Gratis

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 07:32 WIB

Terpopuler: Baru 2 Platform Patuhi PP Tunas, Pilihan HP Android yang Terbukti Awet

Terpopuler: Baru 2 Platform Patuhi PP Tunas, Pilihan HP Android yang Terbukti Awet

Tekno | Minggu, 29 Maret 2026 | 06:05 WIB

Bocoran iPhone 18 Terbaru: Semua Model Dapat Dynamic Island Lebih Kecil, Ini Detailnya

Bocoran iPhone 18 Terbaru: Semua Model Dapat Dynamic Island Lebih Kecil, Ini Detailnya

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB