Lindungi Pemilik Situs e-Commerce, Menkominfo Lakukan Ini

Ririn Indriani | Dinda Rachmawati | Suara.com

Senin, 27 Februari 2017 | 18:11 WIB
Lindungi Pemilik Situs e-Commerce, Menkominfo Lakukan Ini
Menkominfo Rudiantara dalam workshop dan konferensi pers IdEA bersama K/L terkait Surat Edaran Menkominfo tentang 'Safe Harbour Policy' di Auditorium Menkominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017). (Suara.com/Dinda Rachmawati)

Suara.com - Di era digital seperti saat ini, perkembangan platform berbasis user generated content (UGC) atau platform e-commerce, yang kontennya dibuat atau diunggah secara mandiri oleh pengguna (merchant) sudah makin populer bagi masyarakat.

Selain semakin memudahkan konsumen dalam mencari berbagai kebutuhan, industri e-commerce juga memberi kentungan bagi pedagang yang memilih berbisnis secara online. Namun sayangnya, karena adanya kebebasan dalam mengunggah konten, hal ini kerap disalahgunakan oleh beberapa oknum.

Tak sedikit ditemukan berbagai konten yang berisikan hal-hal negatif dan melanggar, seperti pornografi, perjudian, penyediaan akses terhadap narkoba dan zat adiktif, hingga komentar penuh kebencian, yang larang oleh peraturan perundang-undangan, yang pada gilirannya akan berimbas pada e-cmmerce selaku penyedia platform.

Untuk melindungi pemilik platform e-Commerce berbasis UGC, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) atau yang dikenal dengan sebutan Safe Harbour Policy.

"Kalau dulu apabila ada konten yang melanggar, misalnya menjual obat-obatan yang belum mendapat izin Badan POM, platformnya yang akan dipermasalahkan. Padahal yang mengunggah itu pedagangnya langsung. Dengan adanya Surat Edaran ini, apabila ada permasalahan seperti itu, yang bertanggung jawab langsung pedagangnya, bukan penyedia platform-nya," ungkap Menkominfo Rudiantara dalam konferensi pers di Auditorium Menkominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Ia menambahkan, akan ada perlindungam hukum bagi penyedia platform, pedagang dan pengguna platform dalam Safe Harbour Policy ini, untuk memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap tindakan aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.

Dengan adanya Surat Edaran ini, dia berharap dapat memberi kenyamanan bagi pemilik platform dan bisa lebih berkonsentrasi penuh dalam mengembangkan layanannya.

Hal ini pun disambut baik oleh penasihat Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) yang juga pendiri Tokopedia, William Tanuwijaya. Menurutnya, sebelum ada aturan ini, pihak platform sering terjerat beberapa masalah hukum, karena adanya konten atau barang dagangan yang melanggar aturan dalam platform mereka, khususnya bagi pedagang di luar Jawa.

"Kami menyambut baik adanya surat edaranSafe Harbour Policy. Ini akan mendorong inovasi industri e-Commerce di Indonesia. Sebelum ada aturan ini, pengelola platform sering dipanggil pihak kepolisian untuk memberi kesaksian, bahkan sampai ke luar pulau. Padahal kan tidak perlu dipanggil secara offline. Ada prosedur secara online bagaimana menurunkan konten yang melanggar tersebut," ungkap dia.



 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MatahariMall.com-Kemendag Perkuat Pemberdayaan UKM

MatahariMall.com-Kemendag Perkuat Pemberdayaan UKM

Press Release | Rabu, 22 Februari 2017 | 18:48 WIB

Selain Belanja Produk, e-Commerce Ini Juga Ajak Member Berbisnis

Selain Belanja Produk, e-Commerce Ini Juga Ajak Member Berbisnis

Tekno | Rabu, 22 Februari 2017 | 00:31 WIB

Sambut Valentine, Blibli.com Luncurkan Program Sebulan Penuh

Sambut Valentine, Blibli.com Luncurkan Program Sebulan Penuh

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 20:19 WIB

Genap Setahun, ShopBack Bukukan Penghematan Konsumen Rp30 M

Genap Setahun, ShopBack Bukukan Penghematan Konsumen Rp30 M

Press Release | Kamis, 26 Januari 2017 | 03:19 WIB

Terkini

22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Mei 2026: Sikat Hadiah 200 Shard Sebelum Reset Server

22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Mei 2026: Sikat Hadiah 200 Shard Sebelum Reset Server

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 20:15 WIB

31 Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026: Panen Token Gintama dan Skin Angelic

31 Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026: Panen Token Gintama dan Skin Angelic

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:38 WIB

5 Cara Menghapus Cache di iPhone agar Ruang Penyimpanan Lebih Lega

5 Cara Menghapus Cache di iPhone agar Ruang Penyimpanan Lebih Lega

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:10 WIB

Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook

Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

XLSMART Catat Pendapatan Tembus Rp11,84 Triliun di Awal 2026, Berkat Integrasi dan Ekspansi 5G

XLSMART Catat Pendapatan Tembus Rp11,84 Triliun di Awal 2026, Berkat Integrasi dan Ekspansi 5G

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:11 WIB

TWS Gaming Nubia GT Buds Debut: Desain Futuristik, Baterai Diklaim Tahan 40 Jam

TWS Gaming Nubia GT Buds Debut: Desain Futuristik, Baterai Diklaim Tahan 40 Jam

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:02 WIB

Tantang POCO X8 Pro Max dan Xiaomi 17T Series, iQOO 15T Pamer Fitur Ray Tracing

Tantang POCO X8 Pro Max dan Xiaomi 17T Series, iQOO 15T Pamer Fitur Ray Tracing

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21 WIB

15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?

15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:12 WIB

iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?

iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:45 WIB

Daftar HP Samsung yang Kebagian One UI 9 Berbasis Android 17, Cek Galaxy Kamu Masuk atau Tidak

Daftar HP Samsung yang Kebagian One UI 9 Berbasis Android 17, Cek Galaxy Kamu Masuk atau Tidak

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:21 WIB