Menkominfo: Penurunan Tarif Interkoneksi Operator Demi Konsumen

Dythia Novianty

Rabu, 08 Maret 2017 | 04:37 WIB
Menkominfo: Penurunan Tarif Interkoneksi Operator Demi Konsumen
Diskusi penurunan biaya tarif interkoneksi di Jakarta. [Dok. ITF]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menekankan kembali bahwa interkoneksi adalah hak pelanggan. Menurut Chief RA, panggilan akrab Rudiantara, Ada lima dimensi terkait interkoneksi.

Pertama, adalah pelanggan punya hak untuk mendapatkan layanan interkoneksi. Sebaliknya kewajiban operator untuk memberi layanan interkoneksi kepada masyarakat.

Kedua, interkoneksi adalah B2B (business to business). Artinya ada business arrangement.

”Perbedaan dalam cara bisnis operator ataupun capex tidak boleh menjadi penghalang interkoneksi,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Ketiga, dari sisi teknikal evolusi teknologi telekomunikasi akan mengarah ke IP (internet protocol) switched ,sehingga interkoneksi berbasis circuit switched kemungkinan akan hilang dalam beberapa tahun ke depan. Keempat, pemerintah melihat interkoneksi adalah bagaimana industri seluler tetap sustainable ke depan serta semakin kompetitif sehingga bisa menawarkan layanan yang terjangkau bagi masyarakat.

Kelima, kewajiban operator ke depan adalah tidak hanya menempatkan coverage tetapi juga memantapkan QoS (Quality of Service) dalam melayani kebutuhan konsumen.

Sedangkan, menurut Benyamin Sura, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo, saat ini pihaknya masih terus mengkaji dengan BRTI terkait besaran interkoneksi.

“Saat ini kami sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen untuk menilai besaran nilai interkoneksi yang tentu membutuhkan data-data dari operator,” ungkapnya.

Dengan verifikator independen tersebut diharapkan besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak.

baca juga

Sementara menurut I Ketut Prihadi Kresna, salah satu komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) pihaknya jelas mendukung industri telekomunikasi yang sehat

“Penyesuaian terhadap tarif interkoneksi adalah salah satu upaya mengarah kepada persaingan industri telekomunikasi yang sehat,”ujarnya.

Salah satu pendapat menarik datang dari pengamat telekomunikasi, Bambang P. Adiwiyoto yang menyatakan sejak beberapa tahun lalu dasar yang digunakan oleh regulasi dalam menghitung interkoneksi adalah LRIC (Long Run Incremental Cost).

“Dengan metode ini seharusnya dilakukan penghitungan ulang biaya interkoneksi dengan berpegang pada dasar tarif operator yang paling efisien,” ungkapnya.

Artinya, konsumen bisa menggugat kalau dasar yang digunakan dalam mengambil kebijakan tarif interkoneksi itu bukan dari hitungan paling efisien.

Bambang P. Adiwiyoto juga menyatakan bahwa sebaiknya tarif interkoneksi tidak menggunakan batas bawah, tetapi menggunakan batas atas. Penurunan tarif interkoneksi nantinya akan membuat trafik atau lalu lintas telepon meningkat. Artinya, pendapatan operator tidak akan terlalu tergerus dengan penurunan tarif interkoneksi.

Sebagimana diketahui, salah satu persoalan yang mencuat dalam industri telekomunikasi adalah kebijakan interkoneksi. Kementerian Kominfo mendorong operator untuk melakukan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi dengan menurunkan tarif interkoneksi.

Penurunan tarif interkoneksi sebesar 26 persen dan diberlakukan untuk 18 skenario panggilan layanan seluler. Tapi, kebijakan itu tak serta merta disambut oleh seluruh operator. Operator berbeda pendapat, ada yang pro, ada pula yang kontra.

Hingga akhir tahun 2016, kebijakan tarif interkoneksi ini belum juga ditetapkan hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan membuat Panja Interkoneksi untuk menyelesaikan polemik ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: Pemerintah Diminta Mempercepat Revisi PP No.52/53

Pengamat: Pemerintah Diminta Mempercepat Revisi PP No.52/53

Tekno | Sabtu, 05 November 2016 | 06:48 WIB

Penerapan Perubahan Biaya Interkoneksi Ditunda

Penerapan Perubahan Biaya Interkoneksi Ditunda

Tekno | Kamis, 01 September 2016 | 00:07 WIB

Penurunan Biaya Telepon Interkoneksi Untuk Dorong Efisiensi

Penurunan Biaya Telepon Interkoneksi Untuk Dorong Efisiensi

Tekno | Rabu, 31 Agustus 2016 | 01:25 WIB

Terkini

Seberapa Murah Harga Fortuner Lawas? Kini Setara Suzuki S-Presso di Pasar Mobil Bekas

Seberapa Murah Harga Fortuner Lawas? Kini Setara Suzuki S-Presso di Pasar Mobil Bekas

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Arti Hidung Gatal Tiba-Tiba, Pertanda Ada yang Membicarakan?

Arti Hidung Gatal Tiba-Tiba, Pertanda Ada yang Membicarakan?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ulasan Let Me Be Your Knight: Mengurai Burnout dan Sisi Rapuh Idol K-Pop

Ulasan Let Me Be Your Knight: Mengurai Burnout dan Sisi Rapuh Idol K-Pop

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Inggris Waspada Pangan, Wamentan Tegaskan Stok Beras RI Aman hingga 10 Bulan

Inggris Waspada Pangan, Wamentan Tegaskan Stok Beras RI Aman hingga 10 Bulan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan

Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Jangan Lewatkan! ENHYPEN Rilis Jadwal Teaser Single The Sin: Parallel World

Jangan Lewatkan! ENHYPEN Rilis Jadwal Teaser Single The Sin: Parallel World

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Di Balik Pahitnya Matcha, Ada Ancaman Gula Berlebih yang Bikin Tubuh Menjerit!

Di Balik Pahitnya Matcha, Ada Ancaman Gula Berlebih yang Bikin Tubuh Menjerit!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:35 WIB

×