Penjahat Serangan Siber Ini Akui Data dari Perbankan "Bermanfaat"

Dythia Novianty

Sabtu, 05 Agustus 2017 | 19:27 WIB
Penjahat Serangan Siber Ini Akui Data dari Perbankan "Bermanfaat"
pelaku serangan siber, Marcus Hutchins. [Metro]

Suara.com - Serangan siber di NHS beberapa waktu lalu mulai terjabarkan. Dari kesaksian tersangka di pengadilan terungkap, pelaku serangan siber menciptakan sebuah kode dengan mengumpulkan rincian data-data dari perbankan.

Menurut pengacaranya, Marcus Hutchins, dari Ilfracombe, Devon, juga mengisyaratkan bahwa dia menjual kode tersebut namun dia berencana untuk mengaku tidak bersalah atas enam tuduhan menciptakan dan mendistribusikan malware Kronos.

Lelaki berusia 23 tahun, yang menemukan 'kill-switch', mendapatkan hasil uang tebusan WannaCry yang melumpuhkan NHS dan menyebar ke-150 negara pada bulan Mei lalu. Dia pun membayar jaminan sebesar 30.000 dolar AS atau sekitar Rp399 juta dengan syarat dia tidak dapat meninggalkan negara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Dan Cowhig, memberikan bukti terperinci mengenai Hutchins, yang mencakup dugaan pengakuan selama wawancara polisi.

"Dia mengakui bahwa dia adalah penulis kode malware Kronos dan mengindikasikan bahwa dia menjualnya," kata Cowhig.

Dia mengatakan bahwa peneliti tersebut juga dikenal sebagai MalwareTech dan rekan terdakwa yang tidak disebutkan namanya, yang masih buron, terjebak dalam operasi menyamar membawa kode tersebut. Jaksa mengklaim, perangkat lunak tersebut dijual seharga 2.000 dolar atau kisaran Rp26 juta dalam mata uang digital pada bulan Juni 2015.

Bukti lainnya berasal dari chat log, dimana dia mengeluh kepada terdakwa bahwa dia tidak menerima ongkos kirim dari uang tersebut. Setelah persidangan, pengacara Hutchins, Adrian Lobo, membantah bahwa dia adalah pembuatnya dan mengatakan bahwa dia akan mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut, yang terjadi antara bulan Juli 2014 dan Juli 2015.

"Dia telah mengabdikan hidupnya untuk meneliti malware, tidak mencoba menyakiti orang lain. Gunakan internet untuk kebaikan adalah apa yang telah dia lakukan. Dia benar-benar terkejut, ini bukan sesuatu yang dia perkirakan. Dia datang ke sini untuk sebuah konferensi yang berhubungan dengan pekerjaan dan dia benar-benar mengantisipasi untuk kembali ke rumah dan tidak memiliki alasan untuk takut datang atau pergi dari Amerika Serikat," beber Lobo.

Hakim distrik Nancy Koppe memerintahkan pembebasannya dengan jaminan, mengingat Hutchins
tidak memiliki sejarah kriminal. Kini dia tidak bisa mengakses internet, terus terpantau dengan GPS dan hanya boleh tinggal di Clark County, Nevada. [Metro]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pahlawan Penumpas WannaCry Ditangkap Polisi Amerika

Pahlawan Penumpas WannaCry Ditangkap Polisi Amerika

Tekno | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 05:31 WIB

Password Saja Tidak Cukup, Anda Perlu Teknologi Enkripsi Data

Password Saja Tidak Cukup, Anda Perlu Teknologi Enkripsi Data

Tekno | Kamis, 03 Agustus 2017 | 23:23 WIB

Petya Jenis Baru Lebih Bahaya dari WannaCry, Ini Penjelasannya

Petya Jenis Baru Lebih Bahaya dari WannaCry, Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 29 Juni 2017 | 12:27 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×