Selain melanggar peraturan yang ada, mencabut Bunga Edelweis tanpa tujuan penelitian akan mendapat ancaman hukuman yang sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem Pasal 33 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Postingan Foto Bersama Edelweiss Ini Banjir Hujatan, Kok Bisa?
Senin, 23 April 2018 | 09:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Monolog Gibran soal Bonus Demografi Dicibir Warganet, Akademisi: Anak Muda Rentan dan Terpinggirkan
28 April 2025 | 07:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 21:04 WIB
Tekno | 19:03 WIB
Tekno | 17:36 WIB
Tekno | 17:02 WIB
Tekno | 15:58 WIB