Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Jumat (9/11/2018) mengumumkan daftar hoaks alias kabar bohong yang populer di tengah masyarakat pada pekan ini.
Berikut adalah daftar hoaks yang disusun Kominfo seperti dilansir dari Antara:
1. Penculikan anak
Video, foto dan postingan tentang isu penculikan anak untuk diambil dan dijual organ tubuhnya marak pada 7 November.
Beredar pula sebuah cuplikan video di Youtube yang menampilkan gambar tumpukan kantung-kantung di atas mobil pikap yang diklaim berisi organ tubuh anak yang telah diambil secara ilegal untuk diperjualbelikan di Cina.
"Faktanya, foto tersebut ternyata bukan potongan organ tubuh manusia, melainkan kantung-kantung tersebut berisi jeroan babi yang diselundupkan di perbatasan Vietnam dan China," tulis Kominfo.
2. Biaya tilang
Selanjutnya, juga pada 7 November, beredar informasi melalui pesan WhatsApp, Facebook, dan media sosial lainnya, mengenai biaya tilang terbaru bagi pelanggar lalu lintas, mulai dari tidak memiliki STNK hingga melanggar rambu lalu lintas.
Di situ terdapat informasi mengenai instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil menangkap warga yang henda menyuap polisi saat ditilang.
Kominfo menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dibenarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Adapun biaya denda penilangan sudah tertera dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Jokowi dan dua cukong
Pada 7 November juga beredar foto Presiden Joko Widodo bersama dengan dua orang yang disebut sebagai cukong Cina yang akan memberi modal kepada Jokowi untuk Pilpres.
"Faktanya, foto ini sendiri merupakan foto yang beredar pada tahun 2014 mengenai Jokowi yang ditemui oleh perwakilan Presiden Cina untuk menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Jokowi sebagai presiden periode 2014-2019 sekaligus untuk menyampaikan undangan perhelatan APEC di Beijing pada November 2014," jelas Kominfo.
4. Penyadapan ponsel via IMEI
Beredar kabar melalui pesan berantai WhatsApp, pada 8 November, bahwa Polisi Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan penyadapan handphone melalui IME (International Mobile Equipment Identity).