ICJR: Pembatasan Akses Komunikasi Dinilai Tidak Tepat

Dythia Novianty | Suara.com

Kamis, 23 Mei 2019 | 14:06 WIB
ICJR: Pembatasan Akses Komunikasi Dinilai Tidak Tepat
Ilustrasi WhatsApp and Facebook. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. ICJR mempertanyakan inisiatif dari Pemerintah ini karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan.

ICJR menilai, pembatasan yang dilakukan pemerintah bertentangan dengan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi.

"Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat, yang telah tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam keterangan resminya.

Selain itu, pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya dinilai Anggara adalah tidak tepat.

"Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal)," ujarnya.

Ancaman yang dimaksud dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Kondisi tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.

Situasi berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa bisa menjadi alasan untuk melakukan pembatasan. Namun, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

"Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat," kata Anggara.

Untuk itu, ICJR merekomendasikan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas. Kemudian, Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

Lalu, apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung.

"Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," tukasnya.

Seperti diketahui, pembatasan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.

Menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara adalah untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat. Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram Berangsur Pulih

Akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram Berangsur Pulih

Tekno | Kamis, 23 Mei 2019 | 13:16 WIB

WhatsApp Down, Cara Ini Bisa Jadi Alternatif

WhatsApp Down, Cara Ini Bisa Jadi Alternatif

Tekno | Rabu, 22 Mei 2019 | 22:08 WIB

Instagram dan WhatsApp Sempat Down, Gibran: PUBG Masih Bisa

Instagram dan WhatsApp Sempat Down, Gibran: PUBG Masih Bisa

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 19:54 WIB

Lagi-Lagi, WhatsApp dan Instagram Down!

Lagi-Lagi, WhatsApp dan Instagram Down!

Tekno | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:23 WIB

ICJR: Hentikan Upaya Pemidanaan Peneliti Tsunami Widjo Kongko

ICJR: Hentikan Upaya Pemidanaan Peneliti Tsunami Widjo Kongko

News | Selasa, 10 April 2018 | 17:39 WIB

ICJR Kritik Perppu Kebiri Cenderung Emosional

ICJR Kritik Perppu Kebiri Cenderung Emosional

News | Senin, 30 Mei 2016 | 06:39 WIB

Terkini

Huawei Pura 90 Pro Debut 20 April, Andalkan RAM 16 GB dan Chip Kirin Anyar

Huawei Pura 90 Pro Debut 20 April, Andalkan RAM 16 GB dan Chip Kirin Anyar

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 20:45 WIB

5 Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama: Dijamin Adem Seharian, Anti Gerah DImana pun

5 Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama: Dijamin Adem Seharian, Anti Gerah DImana pun

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 20:38 WIB

Pakai Chip iPhone, Performa Gaming Laptop Murah MacBook Neo Lampaui Ekspektasi

Pakai Chip iPhone, Performa Gaming Laptop Murah MacBook Neo Lampaui Ekspektasi

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 19:49 WIB

65 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 April 2026: Raih Skydive Undersea, Doctor Red, dan Topi

65 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 April 2026: Raih Skydive Undersea, Doctor Red, dan Topi

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 18:41 WIB

Spesifikasi Vivo Y31d Pro: HP Baru di Indonesia, Usung Baterai 7.000 mAh dan Fitur Tangguh

Spesifikasi Vivo Y31d Pro: HP Baru di Indonesia, Usung Baterai 7.000 mAh dan Fitur Tangguh

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 18:21 WIB

7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote

7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 17:34 WIB

Trump Ucap 'Alhamdulillah': Klaim Iran Kalah dan Proses Pembersihan Hormuz Dimulai

Trump Ucap 'Alhamdulillah': Klaim Iran Kalah dan Proses Pembersihan Hormuz Dimulai

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 16:24 WIB

5 Rekomendasi Tablet dengan Chipset Setara Laptop: Desain Mumpuni, Cocok buat Multitasking

5 Rekomendasi Tablet dengan Chipset Setara Laptop: Desain Mumpuni, Cocok buat Multitasking

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 16:05 WIB

Game Crimson Desert, Dapatkan Fitur Boss Rematch dan Pengaturan Kesulitan Anyar

Game Crimson Desert, Dapatkan Fitur Boss Rematch dan Pengaturan Kesulitan Anyar

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB

7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil

7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB