ICJR: Hentikan Upaya Pemidanaan Peneliti Tsunami Widjo Kongko

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 10 April 2018 | 17:39 WIB
ICJR: Hentikan Upaya Pemidanaan Peneliti Tsunami Widjo Kongko
DR. Widjo Kongko. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memintah Pemerintah Pusat menghalau upaya pemidanaan terhadap Peneliti Tsunami Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Widjo Kongko. Hasil penelitian potensi tsunami Widjo dianggap meresahkan.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara mengatakan rencana pemanggilan Widjo oleh Polda Banten patut dipertanyakan. ICJR menyayangkan tindakan dari pihak Polda Banten ini.

“Keresahan masyarakat bukan merupakan suatu dasar dapat dilakukannya suatu penyelidikan tentang dugaan terjadinya suatu tindak pidana. Tidak ada indikasi pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Widjo Kongko yang melakukan penelitian berdasarkan standar akademis. Keresahan dari masyarakat yang sifatnya tidak terukur tersebut tidak dapat dijadikan acuan adanya dugaan tindak pidana. Terlebih lagi tidak ada ketentuan pidana yang dapat mempidana perbuatan yang dilakukan oleh peneliti tersebut,” alasan Anggara dalam siaran persnya, Selasa (10/4/2018).

Menurut Anggara, penelitian berdasarkan UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pembuktian atau pengujian tentang benar atau tidak benarnya suatu penelitian dilaksanakan dengan melakukan penelitian lanjutan atas penelitian tersebut, yang sifatnya sistematis dan berstandar akademis, bukan dalam konteks pembuktian dalam sistem peradilan pidana.

“Dengan adanya tindakan dari pihak Polda Banten negara justru telah gagal menjalankan tugasnya yang termuat dalam Pasal 18 UU No 18 tahun 2002 dimana pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia,” kata dia.

ICJR meminta kepada pihak pemerintah untuk memerintahkan jajaran Kepolisian Banten menghentikan segala upaya penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena penelitian seharusnya dikembangkan, bukan dimatikan dengan insturmen hukum pidana.

Potensi tsunami hasil penelitian DR. Widjo Kongko  itu dilakukan di Jawa bagian Barat. Termasuk Jakarta dan Banten.

Hasil kajiannya bersifat akademis awal dari simulasi model komputer menggunakan sumber tsunami dari gempa bumi di tiga titik potensi gempa bumi megathrust, Enggano, Selat Sunda, dan Jawa Barat bagian Selatan.

baca juga

Skenario terburuknya itu (total ada enam skenario), jika gempa terjadi secara bersamaan di tiga titik potensi gempa, dan dengan skala tertinggi, 9 skala richter (SR). Skenario ini apabila dibuat simulasi permodelan, maka akan menimbulkan tsunami yang dahsyat.

Hasil simulasi model komputer dari skenario terburuk ini mengindikasikan ketinggian tsunami di wilayah pantai Utara Jawa bagian Barat maksimum mencapai 25 meter, dan di wilayah pantai barat-selatan maksimum hingga 50m.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Potensi Tsunami 57 Meter, Pengunjung Hotel Pantai Anyer Anjlok

Potensi Tsunami 57 Meter, Pengunjung Hotel Pantai Anyer Anjlok

Bisnis | Senin, 09 April 2018 | 13:52 WIB

Widjo Kongko: Jakarta Utara Juga Berpotensi Diterjang Tsunami

Widjo Kongko: Jakarta Utara Juga Berpotensi Diterjang Tsunami

wawancara | Senin, 09 April 2018 | 10:25 WIB

Apakah Benar Tsunami Akan Menerjang Banten? Ini Jawaban PVMBG

Apakah Benar Tsunami Akan Menerjang Banten? Ini Jawaban PVMBG

News | Jum'at, 06 April 2018 | 12:34 WIB

Kata Nelayan Pandeglang Menghadapi Prediksi Tsunami 57 Meter

Kata Nelayan Pandeglang Menghadapi Prediksi Tsunami 57 Meter

News | Kamis, 05 April 2018 | 12:55 WIB

BMKG: Jangan Terprovokasi Isu Tsunami Pandeglang Banten

BMKG: Jangan Terprovokasi Isu Tsunami Pandeglang Banten

News | Kamis, 05 April 2018 | 12:26 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×