Array

Menkominfo: Grup WhatsApp Ranah Publik, Polisi Berhak Patroli

Rabu, 19 Juni 2019 | 20:48 WIB
Menkominfo: Grup WhatsApp Ranah Publik, Polisi Berhak Patroli
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, berbicara tentang patroli polisi di grup WhatsApp di Jakarta, Rabu (19/6/2019). [Suara.com/Ummi Hadya Saleh]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pada Rabu (19/6/2019),  menegaskan bahwa grup WhatsApp adalah wilayah publik dan karenanya polisi berhak untuk melakukan patroli atau pengawasan.

Menurut Rudiantara, yang dimaksud patroli bukanlah berkeliling seperti patroli keamanan pada umumnya. Tetapi grup WhatsApp akan diawasi oleh polisi jika ada laporan dari masyarakat.

"Yang saya baca itu bukan patroli bukan sebagaimana patroli tiba-tiba. Itu harus committed terhadap crime," ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Rudiantara menilai grup WhatsApp bukan ranah privat, tetapi publik. Karena itu, polisi kata Rudiantara berhak melacak grup Whatsapp yang berpotensi melakukan kejahatan.

"Karena banyaknya (partisipan), itu ranah publik. Tapi hanya yang committed terhadap crime, artinya yang bermasalah dengan hukum (yang akan diawasi)," kata dia.

Rudiantara mengatakan polisi bisa melakukan patroli grup Whatsapp berdasarkan laporan masyarakat yang disebut delik aduan. Polisi kata Rudiantara juga bisa menggunakan delik umum, jika grup Whatsapp tersebut berpotensi ke arah kriminal.

"Di dunia maya itu, di UU ITE ada dua, delik aduan dan delik umum. delik umum itu polisi bisa menetapkan secara umum. Delik aduan harus ada yang mengadu dulu merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya. Tapi ada juga delik umum, delik umum rnggak perlu, polisi tahu," kata dia.

Karena itu, ia meyakini polisi tak sembarangan masuk grup Whatapp jika tidak berpotensi ke arah kriminal. Sebab polisi akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.

"Dan saya yakin polisi enggak sembarangan masuk, polisi akan masuk grup Whatsapp yang terkait masalah hukum," kata Rudiantara.

Baca Juga: Polisi Bantah Sadap Grup WhatsApp dalam Patroli Siber

Rudiantara pun menegaskan aparat kepolisian akan menegakkan hukum di Whatsapp jika berpotensi ke arah kriminal.

"Tugas polisi, tugas penegak hukum menegakkan di dunia maya ya itu apa? Ya, itu harus yang bermasalah secara hukum dan saya baca di media, patrolinya itu patrolinya pakai tanda kutip, bukan patroli-patroli yang biasa," jelas Rudiantara.

Namun tidak menutup kemungkinan, polisi akan melacak percakapan antara dua orang yang berencana melakukan kejahatan yang melanggar hukum di Whatsapp. Percakapan tersebut kata Rudiantara, dapat menjadi bukti bagi kepolisian untuk menegakkan hukum.

"Nah sekarang kalau berdua pun kalau pakai WhatsApp kalau itu committed terhadap crime, terus apa dibiarkan oleh polisi? Ya enggak dong. Penegakkan hukum kan harus jalan, itu dalam konteks itu," tutup Rudiantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI