Array

Ini Masukan Google untuk RUU Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:17 WIB
Ini Masukan Google untuk RUU Perlindungan Data Pribadi
Ilustasi seorang perempuan menggunakan Google web browser di sebuah laptop. [Shutterstock]

Suara.com - Ini Masukan Google untuk RUU Perlindungan Data Pribadi.

Google Indonesia turut memberikan masukan kepada pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Dalam beberapa kesempatan, Google sendiri mengklaim pihaknya dengan melalui asosiasi sering mengadakan diskusi tentang RUU PDP bersama Kemkominfo.

Selain itu, Google juga turut memberikan masukan bagi pemerintah. Menurut raksasa mesin pencarian di internet ini, ada beberapa aspek yang harus dimiliki oleh organisasi atau perusahaan digital yang mengumpulkan data pengguna.

"Pertama, organisasi atau perusahaan digital yang melakukan pengumpulan data pribadi haruslah bertanggung jawab," kata Head of Public Policy Google Indonesia, Putri Alam, saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Untuk masukan yang pertama, Google mencontohkannya dalam framework for responsible data protection regulation yang dirilis Google pada September 2018 lalu di blog perusahaan.

Kedua, pengumpulan data wajib bersifat transparan dan prosesnya harus diketahui oleh pemilik data.

"Perusahaan ini harus transparan ke pengguna soal bagaimana (cara) mereka mengumpulkan dan menggunakan data milik pengguna," imbuh Putri.

Tidak hanya itu, ruang lingkup atau aspek saat proses pengumpulan data pengguna harus dibatasi agar tidak terlalu jauh menabrak privasi pengguna.

Baca Juga: Geram Dituduh Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Undang Kak Seto

"Kalau misalnya tidak dibutuhkan (dalam proses pengumpulan data), buat apa data ini diminta," terangnya lagi.

Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Putri, pengumpulan data harus dapat diketahui dan dikontrol oleh pengguna. Dalam hal ini, pengguna layanan selaku pemilik data harus memiliki kontrol penuh terhadap data pribadinya.

Terakhir, Putri menyebut bahwa prosedur pengumpulan data harus praktis, tidak memberatkan pemilik data, dan terjamin keamanannya. Inilh poin penting, masukan Google untuk RUU Perlindungan Data Pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI