Empat Kebijakan Pendukung Riset Indonesia Versi Mendistekdikti

Dythia Novianty, Tivan Rahmat

Rabu, 11 September 2019 | 08:45 WIB
Empat Kebijakan Pendukung Riset Indonesia Versi Mendistekdikti
Menristekdikti, Mohamad Nasir selepas membuka Ritech Expo 2019 di Denpasar, Bali, pada Minggu (25/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]

Suara.com - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terus melakukan upaya meningkatkan ekosistem riset di Indonesia.

Saat membuka International Conference on Bioinformatics (InCoB) di Jakarta pada Selasa (10/9/2019), Menristekdikti Mohamad Nasir mengungkapkan, setidaknya ada empat kebijakan pemerintah yang memastikan penelitian di Indonesia menjadi lebih produktif.

"Pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan fundamental untuk meningkatkan ekosistem nasional terkait research and development, mencakup Peraturan Pesiden tentang lelang barang dan jasa yang mendukung penelitian dan pengembangan, Rencana Induk Riset Nasional atau RIRN 2017 hingga 2045, supertax deduction (pengurangan pajak) bagi sektor swasta hingga 300 persen apabila mereka mengalokasikan anggaran untuk penelitian dan pengembangan, serta Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2019," kata Menristekdikti melalui keterangan resminya.

Di hadapan puluhan peneliti multidisiplin dalam negeri dan luar negeri pada bidang bioinformatika, Menteri Nasir mengatakan, potongan pajak hingga 300 persen bagi perusahaan yang menginvestasikan anggaran bagi penelitian, dan pengembangan atau ‘research and development’ dapat menjadi stimulan bagi dunia industri meningkatkan riset dan inovasinya.

Ia melanjutkan, dunia industri dapat menggandeng peneliti dan perekayasa dari perguruan tinggi dan instansi riset lainnya untuk kerja sama penelitian dan pengembangan yang dibutuhkan.

Kerja sama riset antara peneliti dalam negeri dan peneliti luar negeri juga sangat penting sebagai bagian dari transfer ilmu pengetahuan. Kemenristekdikti telah melakukan reformasi kebijakan untuk penyederhanaan dan percepatan izin bagi peneliti asing dengan tetap memperhatikan aspek kepentingan dan keamanan nasional.

"Terakhir kami mampu menyingkat proses izin dari 28 hari menjadi lima hari. Bahkan untuk izin meneliti tsunami di Palu, Sulawesi Tengah kami dapat selesaikan izin riset asingnya hanya dalam dua hari," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditemukan 5 Pulau Misterius yang Mendadak Muncul, Kok Bisa?

Ditemukan 5 Pulau Misterius yang Mendadak Muncul, Kok Bisa?

Tekno | Kamis, 05 September 2019 | 07:39 WIB

Menristekdikti Ungkap Indonesia Siap Produksi Kendaraan Bermotor Listrik

Menristekdikti Ungkap Indonesia Siap Produksi Kendaraan Bermotor Listrik

Otomotif | Rabu, 04 September 2019 | 14:00 WIB

Pimpinan NASA Keukeuh Kategorikan Pluto Sebagai Planet

Pimpinan NASA Keukeuh Kategorikan Pluto Sebagai Planet

Tekno | Senin, 02 September 2019 | 16:15 WIB

Mengapa Manusia Tidak Bisa Mengingat Kejadian di Awal Kehidupan?

Mengapa Manusia Tidak Bisa Mengingat Kejadian di Awal Kehidupan?

Tekno | Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:05 WIB

Menyimpan Gadget Jadul Berbahaya, Ini Dampaknya

Menyimpan Gadget Jadul Berbahaya, Ini Dampaknya

Tekno | Minggu, 25 Agustus 2019 | 05:34 WIB

DPR Dorong Pengembangan Riset di Indonesia

DPR Dorong Pengembangan Riset di Indonesia

DPR | Selasa, 20 Agustus 2019 | 16:38 WIB

Terkini

Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati

Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati

Health | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG

Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit

Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

×