Array

Menkominfo Bawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Bulan Ini

Senin, 02 Desember 2019 | 12:14 WIB
Menkominfo Bawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Bulan Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate. [Antara/Arnidhya Nur Zhafira]

Suara.com - Menkominfo Johnny G Plate menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat Desember 2019 untuk segera dapat dibahas pada 2020.

Menurut Menkominfo, RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara.

"Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti. Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," jelas Menteri Johnny di sela-sela Internet Governance Forum (IGF) 25-29 November lalu di Berlin.

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu namun juga kedaulatan data sebuah negara.

Selain itu, sebagai hasil kunjungan kerja ke Prancis setelah selesai menghadiri IGF di Berlin, menteri Johnny juga menyampaikan kabar bahwa pemerintah Prancis telah menawarkan kerja sama pembiayaan untuk peningkatan penyiaran digital TVRI dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government).

Penawaran dari pemerintah Prancis tersebut akan diajukan Kementerian Keuangan Prancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas antara lain berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, dalam kunjungannya ke jaringan televisi Prancis yaitu France TV dan France Media Monde pada 29 November 2019.

"Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara perekonomian," harap Menkominfo.

Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]

Program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju ke digital.

Baca Juga: Pembaruan Realme X2 Pro Bawa Peningkatan Kamera dan Refresh 90Hz

Sejumlah stasiun TV nasional sudah lama beralih ke TV digital, namun sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistem analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati saluran TV digital.

Ke depannya pemerintah juga akan meninjau ulang regulasi penyiaran yang berkaitan dengan penyiaran TV digital. Sistem dan proses transisi TV analog ke digital akan menggunakan standar Internasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI