Pakar Sebut Simpan Data di Luar Negeri Rawan

Dythia Novianty

Kamis, 14 November 2019 | 07:35 WIB
Pakar Sebut Simpan Data di Luar Negeri Rawan
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha menyebut, menaruh data di luar negeri jika dari pandangan pertahanan, mengundang kemungkinan menjadikannya senjata balik untuk menyerang Indonesia.

Dari sisi keamanan siber, kata dia, doktrin perang modern adalah hybrid warfare, perang tidak lagi dominan dengan senjata dan kekuatan militer.

"Perang informasi adalah bagian penting yang tak terelakkan," kata Pratama sebagaimana dilansir laman Antara, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC ini menilai, PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, lewat PP itu, diperbolehkan menaruh data di pusat data luar negeri.

Salah satu tujuannya, kata Pratama, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital. Hal ini mengingat kebutuhan akan data center masih belum bisa dipenuhi oleh pemerintah dan swasta di dalam negeri.

"Hal yang sebenarnya juga jadi peluang Amazon Web Services. Bahkan, perusahaan raksasa internet ini sudah mengutarakan rencananya membangun data center di Bandung dan sekitarnya," kata lelaki kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

Ia mengutarakan bahwa peningkatan infrastruktur data center memang harus menjadi perhatian pemerintah, seiring dengan meningkatnya pemakai internet Tanah Air.

Bahkan, diperkirakan di akhir 2019 pemakai internet Tanah Air hampir menembus 120 juta warganet.

Apalagi, lanjut dia, dengan selesainya Palapa Ring Timur yang akan menambah pengguna internet baru di kawasan Indonesia bagian timur.

baca juga
Ilustrasi pusat data atau data center. [Shutterstock]
Ilustrasi pusat data atau data center. [Shutterstock]

Menyinggung kembali soal PP Nomor 71/2019, Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lemsaneg (BSSN) beranggapan bahwa peraturan ini membuat bingung pihak yang ingin membangun data center di Tanah Air.

"Aturan data center sebenarnya bisa dibuat fleksibel bila kualifikasi mana yang boleh dan tidak boleh datanya ditaruh di luar negeri jelas. Namun, sampai saat ini kualifikasi tersebut masih belum ada dan akhirnya dengan PP Nomor 71/2019 diartikan lebih bebas menaruh data di luar negeri," paparnya.

Secara hukum, menurut dia, ada konsekuensinya. Misalnya, bila terjadi masalah pada penyelenggara yang menaruh data di luar negeri, perlu proses untuk mengakses data sesuai dengan hukum tempat data center tersebut berada.

Masalah kedua, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena belum adanya peraturan perundang-undangan tersebut, Pratama mempertanyakan instrumen apa yang melindungi data pribadi masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 (UU ITE) terbatas melindungi data bersifat daring (online).

Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]

UU PDP, kata Pratama, bisa meniru pendekatan dari GDPR (General Data Protection Regulation), semacam UU PDP milik Uni Eropa. GDPR menunjukkan pendekatan Uni Eropa lebih pada perlindungan hak manusia, bahkan data tersebut tersebar ke seluruh dunia.

"Bila ada data masyarakat Uni Eropa yang disalahgunakan, pihak Uni Eropa akan aktif melakukan tuntutan pada pihak yang dituduh menyalahgunakan data tersebut," katanya.

Ia menilai, GDPR cukup ketat mengatur data yang dikirim ke luar negara Uni Eropa. GDPR mensyaratkan negara di luar Uni Eropa yang menerima data dari Uni Eropa harus memenuhi standar perlindungan data minimal sama dengan GDPR sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Situs Web Kerap Mengumpulkan Data Pengguna

Terungkap! Situs Web Kerap Mengumpulkan Data Pengguna

Tekno | Kamis, 07 November 2019 | 14:15 WIB

Indonesia Minim Tenaga Ahli Data Center dan AI

Indonesia Minim Tenaga Ahli Data Center dan AI

Tekno | Kamis, 07 November 2019 | 08:10 WIB

Kominfo Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR pada Desember

Kominfo Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR pada Desember

Tekno | Selasa, 05 November 2019 | 22:54 WIB

Kominfo Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas

Kominfo Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas

Tekno | Senin, 28 Oktober 2019 | 22:17 WIB

9 Tips Jaga Keamanan dan Privasi Berinternet ala Google

9 Tips Jaga Keamanan dan Privasi Berinternet ala Google

Tekno | Rabu, 28 Agustus 2019 | 07:50 WIB

Ini Masukan Google untuk RUU Perlindungan Data Pribadi

Ini Masukan Google untuk RUU Perlindungan Data Pribadi

Tekno | Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:17 WIB

Terkini

Turnamen Domino Nasional HGI Digelar di Jakarta, 1.500 Peserta Berebut Hadiah Rp200 Juta

Turnamen Domino Nasional HGI Digelar di Jakarta, 1.500 Peserta Berebut Hadiah Rp200 Juta

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:02 WIB

Terpopuler: 4 Portable Power Station untuk Hadapi Mati Listrik, HP Xiaomi yang Terbukti Laris

Terpopuler: 4 Portable Power Station untuk Hadapi Mati Listrik, HP Xiaomi yang Terbukti Laris

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:35 WIB

Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya

Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 19:15 WIB

Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru

Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 19:15 WIB

4 Adaptor Fast Charging yang Awet dan Tak Bikin HP Panas

4 Adaptor Fast Charging yang Awet dan Tak Bikin HP Panas

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 17:58 WIB

5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol

5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 17:47 WIB

ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!

ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:37 WIB

4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif

4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:35 WIB

4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik

4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:21 WIB

Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review

Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:15 WIB